Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, kasus Komjen Polisi Budi Gunawan yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung akan berbeda penanganannya dengan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, penyidik Polri akan terus melakukan pengusutan kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu. Hal tersebut, kata Prasetyo, dikarenakan kasus kedua pimpinan KPK tersebut tidak memiliki putusan yang tetap dan mengikat dari pengadilan.
"Sementara untuk perkara AS dan BW putusan tidak berlanjut, sehingga perkaranya terus berjalan," kata Prasetyo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah yang diambil oleh kejaksaan adalah betul-betul murni langkah hukum dan tidak ingin berada di luar koridor hukum yang ada.
"Kita berharap penanganan perkara ini nanti akan mewarani hubungan fungsional ke depan dengan meningkatkan harmonisasi, sinergitas, kerja sama saling dukung saling bantu dan masing-masing diarahkan akan menghilangkan sikap yang kemungkinan dapat dinilai sebagai ego sektoral," jelasnya.
Seperti diberitakan, Abraham Samad menjadi tersangka atas dua kasus berbeda, yakni dugaan pemalsuan dokumen dan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan kesaksian palsu saat dirinya masih menjadi pengacara sengeta Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?