News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB
Penampakan bekas perkara dengan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • JPU KPK menyerahkan berkas dakwaan kasus korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • KPK telah menahan beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya.
  • Pelimpahan berkas tersebut bertujuan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menetapkan jadwal untuk sidang perdana perkara korupsi ini.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Usai pelimpahan berkas perkara itu, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujar Budi.

Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, salah satu berkas perkara yang dilimpahkan ialah berkas untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Berkas dengan hard-cover berwarna putih itu dibawa menggunakan troli karena tingginya yang mencapai sekitar satu meter. Namun, belum diketahui jumlah halaman berkas perkara tersebut.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More