Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba Stephanus Jamiu Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Senin (9/3/2015).
Tim pengacara Raheem mengajukan gugatan terkait Pasal 15 ayat 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyebutkan permohonan grasi diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. Sedangkan Raheem telah mengajukan grasi sejak 2008, dan baru memperoleh jawaban yakni penolakan pada Januari 2015.
Pengacara Raheem, Utomo Karim, mengatakan sidang tadi adalah sidang dissmisal. Sidang dissmisal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dengan kata lain, kata Karim, kalau dalam prosesnya ada gugatan yang belum jelas, misalnya, maka penggugat akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan sampai dua atau tiga kali.
Ada sejumlah hal yang diprotes pengacara Raheem dalam persidangan tadi. Pertama, menurut Karim, perwakilan pemerintah dari Sekretariat Negara sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan legal standing.
"Saya sudah protes sejak sidang mulai. Kami tanyakan legal standing. Katanya, ada. Kalau ada, mana? Mana tertulisnya?" kata Karim kepada suara.com.
Karim menambahkan karena pihak tergugat tidak dapat menunjukkan legal standing di persidangan seharusnya ketua sidang menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu melengkapi semua persyaratan.
Protes yang kedua, kata Karim, ternyata tergugat belum menerima surat gugatan.
"Saya kejar terus, dia juga belum terima gugatan. Gimana mau pelajari gugatan kita? Isinya apa gugatan? kan berarti dia belum baca?" kata Karim. "Kalau gini caranya, kan tidak benar."
Karim menilai syarat formil persidangan telah dilabrak dengan tak dipenuhinya dua persyaratan tersebut.
Karim terus mempertanyakan hal itu kepada hakim. Hakim kemudian memutuskan sidang diskors sekitar 40 menit.
"Sidang dimulai lagi. Langsung bacakan penolakan," kata Karim.
Karim pun memprotes keputusan pengadilan yang langsung membuat keputusan. Ia mengatakan keputusan tersebut tidak masuk akal.
"Ini pengadilan sesat. Itu tadi baru bicara formil. Belum bicara isi materi gugatan. Secara formil saja ditabrak. Saya keberatan," katanya.
Raheem merupakan satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Nusakambangan.
Karim mengatakan saat ini pihaknya masih akan menempuh langkah hukum, di antaranya Peninjauan Kembali. Karena proses hukum sedang ditempuh, katanya, eksekusi mati belum bisa dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis