Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba Stephanus Jamiu Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Senin (9/3/2015).
Tim pengacara Raheem mengajukan gugatan terkait Pasal 15 ayat 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyebutkan permohonan grasi diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. Sedangkan Raheem telah mengajukan grasi sejak 2008, dan baru memperoleh jawaban yakni penolakan pada Januari 2015.
Pengacara Raheem, Utomo Karim, mengatakan sidang tadi adalah sidang dissmisal. Sidang dissmisal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dengan kata lain, kata Karim, kalau dalam prosesnya ada gugatan yang belum jelas, misalnya, maka penggugat akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan sampai dua atau tiga kali.
Ada sejumlah hal yang diprotes pengacara Raheem dalam persidangan tadi. Pertama, menurut Karim, perwakilan pemerintah dari Sekretariat Negara sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan legal standing.
"Saya sudah protes sejak sidang mulai. Kami tanyakan legal standing. Katanya, ada. Kalau ada, mana? Mana tertulisnya?" kata Karim kepada suara.com.
Karim menambahkan karena pihak tergugat tidak dapat menunjukkan legal standing di persidangan seharusnya ketua sidang menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu melengkapi semua persyaratan.
Protes yang kedua, kata Karim, ternyata tergugat belum menerima surat gugatan.
"Saya kejar terus, dia juga belum terima gugatan. Gimana mau pelajari gugatan kita? Isinya apa gugatan? kan berarti dia belum baca?" kata Karim. "Kalau gini caranya, kan tidak benar."
Karim menilai syarat formil persidangan telah dilabrak dengan tak dipenuhinya dua persyaratan tersebut.
Karim terus mempertanyakan hal itu kepada hakim. Hakim kemudian memutuskan sidang diskors sekitar 40 menit.
"Sidang dimulai lagi. Langsung bacakan penolakan," kata Karim.
Karim pun memprotes keputusan pengadilan yang langsung membuat keputusan. Ia mengatakan keputusan tersebut tidak masuk akal.
"Ini pengadilan sesat. Itu tadi baru bicara formil. Belum bicara isi materi gugatan. Secara formil saja ditabrak. Saya keberatan," katanya.
Raheem merupakan satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Nusakambangan.
Karim mengatakan saat ini pihaknya masih akan menempuh langkah hukum, di antaranya Peninjauan Kembali. Karena proses hukum sedang ditempuh, katanya, eksekusi mati belum bisa dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan