- MGBKI mendukung penuh putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 tentang tata kelola kolegium dokter spesialis.
- Putusan MK bersifat final, mengikat, berlaku langsung, dan meniadakan dasar hukum kolegium tidak independen dari eksekutif.
- MGBKI mendesak pemerintah menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan semangat independensi substansi ilmu.
Suara.com - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 terkait tata kelola kolegium dokter spesialis.
MGBKI menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung sejak dibacakan.
Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus, menegaskan putusan MK tidak menunggu pernyataan atau tindak lanjut dari kementerian maupun lembaga mana pun untuk dapat dijalankan.
Putusan tersebut juga tidak membuka ruang upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Untuk itu MBGKI mendukung penuh,” kata Theddeus dalam konferensi pers di auditorium Gedung Imeri FKUI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
MGBKI menekankan bahwa dalam putusan MK tetsebut terdapat penilaian norma hukum, bukan membubarkan lembaga tertentu.
Oleh karena itu, setiap tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi secara substantif, terutama jika berada dalam kendali administratif eksekutif, kehilangan dasar hukum dan gugur demi hukum sejak putusan dibacakan.
Theddeus juga menyebutkan, isu independensi kolegium bukan sekadar persoalan administratif atau kelembagaan.
Independensi dipandang sebagai prasyarat mendasar untuk menjamin mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien. Putusan MK dinilai memperjelas batas peran antara negara dan profesi itu.
Baca Juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
Etika dan disiplin profesi ditegaskan sebagai ranah self-regulation, sementara negara berperan sebagai penjamin keselamatan publik dan penegak hukum.
"Negara memiliki peran penting, namun peran tersebut harus dibatasi pada fasilitasi sistem dan administratif, bukan penentuan atau pengendalian substansi keilmuan seperti standar kompetensi, kurikulum, dan capaian pembelajaran," tuturnya.
MGBKI mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, serta menutup ruang multitafsir dalam pelaksanaannya.
Prinsip yang ditekankan antara lain pengesahan administratif tidak dimaknai sebagai penilaian substansi, evaluasi tata kelola bukan sebagai kontrol keilmuan, dan koordinasi tidak menempatkan kolegium sebagai subordinasi.
Selain itu, MGBKI mengajak pemerintah, konsil, kolegium, institusi pendidikan, dan rumah sakit pendidikan untuk memperkuat dialog berbasis ilmu pengetahuan, dengan fokus utama pada mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien.
Berita Terkait
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien