Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, secara resmi sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP, mengaku bahwa KPK telah siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka (Hadi Poernomo). Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," ungkap Johan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut mantan Juru Bicara KPK ini, lembaganya sebenarnya sudah mencoba mengantisipasi gelombang "Sarpin effect" dengan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, menurut Johan lagi, usulan tersebut sepertinya tidak digubris pihak MA.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA, untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tambah Johan.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah ada beberapa nama tersangka KPK yang kemudian juga mengajukan praperadilan. Mereka antara lain adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga kini ada Hadi Poernomo.
Pengajuan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu tahun 2002-2004 ini telah diregister dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak