Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, secara resmi sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP, mengaku bahwa KPK telah siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka (Hadi Poernomo). Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," ungkap Johan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut mantan Juru Bicara KPK ini, lembaganya sebenarnya sudah mencoba mengantisipasi gelombang "Sarpin effect" dengan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, menurut Johan lagi, usulan tersebut sepertinya tidak digubris pihak MA.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA, untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tambah Johan.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah ada beberapa nama tersangka KPK yang kemudian juga mengajukan praperadilan. Mereka antara lain adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga kini ada Hadi Poernomo.
Pengajuan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu tahun 2002-2004 ini telah diregister dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO