Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, secara resmi sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP, mengaku bahwa KPK telah siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka (Hadi Poernomo). Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan)," ungkap Johan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut mantan Juru Bicara KPK ini, lembaganya sebenarnya sudah mencoba mengantisipasi gelombang "Sarpin effect" dengan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, menurut Johan lagi, usulan tersebut sepertinya tidak digubris pihak MA.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA, untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tambah Johan.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah ada beberapa nama tersangka KPK yang kemudian juga mengajukan praperadilan. Mereka antara lain adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, hingga kini ada Hadi Poernomo.
Pengajuan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu tahun 2002-2004 ini telah diregister dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul