Suara.com - Hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri terhadap Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2015 sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sekarang sedang dalam proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di DPRD. Sebagian item anggaran dicoret kementerian.
Item yang dicoret, antara lain untuk belanja modal pengadaan peralatan kantor. Berikut ini rinciannya:
Pertama, pengadaan mesin tik Rp74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan kuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kedua, pengadaan mesin tik Rp29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketiga, pengadaan mesin tik Rp39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keempat, pengadaan mesin tik Rp34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kelima, pengadaan mesin tik Rp30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keenam, pengadaan mesin tik Rp39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan dokumen APBD 2015 yang didapatkan suara.com, item tersebut dilarang untuk dianggarkan dalam APBD 2015, kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Selanjutnya, dalam pelaksanannya juga harus disesuaikan dengan rencana kebutuhan barang daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan memenuhi standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4.
Kemendagri kemudian meminta penyediaan anggaran tersebut dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat lainnya.
Kemendagri memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan permasalahan APBD 2015.
Pembahasan hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri yang sedianya dilaksanakan hari ini, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, ditunda hingga besok, Rabu (18/3/2015). Badan Anggaran merasa belum menerima salinan APBD versi pemerintah yang dulu dikirimkan ke kementerian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina