Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan dari pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, yang ditahan oleh Kejaksaan karena terkait dengan kasus penganiayaan.
Tudingan ini dilontarkan oleh Egi Sudjana, yang ditunjuk menjadi pengacara Razman.
“Adalah tidak benar jika disebut KPK ikut serta dalam eksekusi Razman. KPK tidak ada kaitan sama sekali dalam proses itu,” kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).
“Bahkan nama penyidik yang disebut-sebut ada di lokasi penangkapan, dapat kami buktikan sedang berada di kantor pada saat itu,” tambahnya Priharsa lagi.
Seperti diberitakan, Razman ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015) dan sudah dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Saat ditangkap Jaksa, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman melakukan perlawanan sehingga pihak kejaksaan pun mengejarnya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.
"Kami sempat kejar-kejaran di Jalan Djuanda. (Razman) Sempat lari dari mobil, enggak mau ditangkap. Tetapi, akhirnya kami pepet, kami suruh keluar," kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.
Dilansir dari situs web Mahkamah Agung dengan nomor putusan RI Nomor 1260 K/Pd/2009, tanggal 19 Januari 2010, kejadian tersebut terjadi ketika Razman masih berprofesi sebagai anggota DPRD tingkat II di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November 2004.
Razman menganiaya keponakannya bernama Nurkholis Siregar karena urusan utang piutang.
Kejadian ini berbuntut panjang bagi Razman hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, putusan Pengadilan Negeri Panyabungan Nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006, menghukum Razman dengan pidana denda sebesar Rp 500.000. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini divonis 3 bulan penjara.
Razman lalu mengajukan kasasi. Tetapi, melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010, memutuskan menolak permohonan kasasinya. Dasar putusan MA inilah yang dijadikan acuan untuk mengeksekusi Razman di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO