Suara.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, mengaku tak khawatir kejadian yang menimpa tersangka Sutan Bhatoegana. Ia yakin kejadian yang menimpa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat tersebut tidak terjadi pada kliennya.
Pasalnya, kata Andreas, kasus Suryadharma mustahil dilimpahkan KPK ke pengadilan lantaran berkas perkara belum lengkap, mengingat mantan Suryadharma belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas, Senin (30/3/2015).
Suryadharma, antan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang juga mantan Menteri Agama, akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Suryadharma merasa penetapan sebagai tersangka tidak sah.
Terkait dengan Sutan, sebelumnya, KPK 'berhasil' menggugurkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi itu. Berkas perkara politisi Demokrat dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga otomatis menggugurkan gugatan praperadilan.
Sutan, tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013, mengajukan praperadilan karena menilai penetapan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Sidang perdana praperadilan Sutan telah digelar pada 23 Maret 2015. Namun, sidang ditunda hingga 6 April 2015 lantaran KPK tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
KPK resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015. Dalam kasus itu, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO