Suara.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, mengaku tak khawatir kejadian yang menimpa tersangka Sutan Bhatoegana. Ia yakin kejadian yang menimpa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat tersebut tidak terjadi pada kliennya.
Pasalnya, kata Andreas, kasus Suryadharma mustahil dilimpahkan KPK ke pengadilan lantaran berkas perkara belum lengkap, mengingat mantan Suryadharma belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas, Senin (30/3/2015).
Suryadharma, antan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang juga mantan Menteri Agama, akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Suryadharma merasa penetapan sebagai tersangka tidak sah.
Terkait dengan Sutan, sebelumnya, KPK 'berhasil' menggugurkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi itu. Berkas perkara politisi Demokrat dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga otomatis menggugurkan gugatan praperadilan.
Sutan, tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013, mengajukan praperadilan karena menilai penetapan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Sidang perdana praperadilan Sutan telah digelar pada 23 Maret 2015. Namun, sidang ditunda hingga 6 April 2015 lantaran KPK tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
KPK resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015. Dalam kasus itu, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas