Suara.com - LSM pengawas kinerja Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Wacth menyayangkan tindakan Rumah Sakit Fatmawati yang meminta seorang pasien kanker hati untuk pulang. Pasien kanker hati itu adalah peserta BPJS Kesehatan.
Koordinantor Advokasi BPJS Wacth Timboel Siregar mengatakan sudah menerima laporan dari pasien kanker hati, Suherman yang dipaksa pulang RS Fatmawati. Padahal Suherman belum sembuh.
"Nggak benar itu. Saya sudah diceritakan, dan lagi diadvokasi biar dia nggak pulang hari ini," kata Timboel saat berbincang dengan suara.com, Senin (30/3/2015).
Timboel menduga pemaksaan pulang pasien BPJS oleh rumah sakit sebagai trik untuk menutupi biaya perawatan yang membengkak. Sebab pihak rumah sakit diberikan batasan biaya perawatan peserta BPJS.
Pembatasan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu sudah ditentukan biaya klaim pengobatan sampai rawat inap.
"Ini memang banyak rumah sakit yang mengeluhkan biaya keekonomiannya masih rendah. Jadi rumah sakit bikin akal-akalan. Misal biaya (klaim) penyakit ini Rp5 juta, kalau sudah habis disuruh pulang lagi tuh. Jadi pas masuk dengan daftar klaim baru," ungkap Timboel.
Timboel menjelaskan secara etika itu tidak boleh dilakukan. "Rumah sakit dari sisi etika tidak boleh memulangkan pasien yang lagi sakit. Memainkan biaya klaim, ini nggak boleh. Ini harus diperhatikan oleh BPJS kesehatan," jelas dia.
Sebelumnya, seorang pasien penderita kanker hati, Suherman dipaksa untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Padahal Suherman belum sembuh.
Suherman adalah peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Keadaaannya memburuk saat dirujuk ke RS Fatmawati 4 hari lalu. Dia sudah lama mengidap penyakit kanker hati.
Keponakan Suherman, Andi mengatakan pamannya tiba-tiba disuruh pulang dengan keadaan kesehatannya belum membaik. Suherman masih terbaring lemas di tempat tidurnya di Lantai 5 kamar 505 RS Fatmawati.
"Jadi dia disuruh pulang karena hari ini sudah jatuh tempo perawatan selama 5 hari. Tapi bisa masuk lagi, daftar lagi, dan dirawat lagi," jelas Andi.
Andi menjelaskan tidak tahu alasan pihak rumah sakit membatasi hari rawat inap hanya selama 5 hari. Andi mendengar pencelasan dari Suherman, itu sudah menjadi aturan pihak Rumah Sakit Fatmawati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya