Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memanggil dan memeriksa oknum jaksa Kejari Pekanbaru berinisial ANP, serta oknum polisi Bripka DS, setelah keduanya digerebek karena diduga berselingkuh pada Rabu (18/3/2015) lalu.
"Kita jadwalkan pekan ini akan segera memanggil dan memintai keterangan kepada keduanya atas dugaan tersebut," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muhkzan, di Pekanbaru, Senin (30/3).
Muhkzan menjelaskan, kedua oknum penegak hukum dari instansi kejaksaan dan kepolisian tersebut akan dipanggil secara terpisah. Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai lanjutan dari proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang hadir saat penggerebekan di rumah Bripka DS.
"Sebelumnya kan dimintai keterangan Ketua RT, sama istri pelapor. Ini dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Menurutnya, pemanggilan ini penting karena ulah kedua oknum tersebut telah mencoreng kedua lembaga baik kejaksaan maupun kepolisian. Sebelumnya, pada Rabu (18/3) lalu, Kepolisian Tenayan Raya mengamankan Bripka DS dan oknum jaksa ANP, setelah keduanya digerebek massa saat diduga sedang berselingkuh di rumah Bripka DS.
Selanjutnya, kasus ini pun ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, belakangan mengatakan bahwa Bripka DS akan menjalani sidang kode etik.
"Jika di tengah proses penyidikan istri DS mencabut laporannya, maka kita akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap DS. Namun, jika kasus ini sampai di pengadilan, maka kepolisian akan menunggu vonis dari pengadilan, untuk selanjutnya melakukan sidang kode etik," jelas Sugeng. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital