Suara.com - Pengadilan militer Thailand, hari Selasa (31/3/2015), memvonis seorang lelaki dengan hukuman kurungan selama 25 tahun atas dakwaan menghina keluarga kerajaan Thailand. Si lelaki dinyatakan bersalah mengunggah sejumlah gambar yang dinilai bernada hujatan ke media sosial.
Si lelaki melanggar undang-undang lese majeste, yang melarang warga negara untuk menghina atau mengancam raja, ratu, keturunan, dan seluruh anggota keluarga kerajaan Thailand.
Dalam sebuah persidangan tertutup, Tiensutham Suttujitseranee, (58), si lelaki yang berprofesi sebagai pengusaha itu terbukti bersalah mengunggah gambar yang dinilai melecehkan kerajaan di Facebook.
"Pengadilan memutuskan bahwa karena ia mengunggah lima gambar dengan caption tahun lalu yang dianggap pengadilan melecehkan, ia akan dihukum selama 50 tahun, dengan rincian 10 tahun untuk setiap gambar yang ia unggah, dikurangi separuhnya hanya menjadi 25 tahun," kata pengacara Tiensutham, Sasinan Thamnithinan, kepada Reuters.
Pengadilan tidak memperbolehkan kerabat dan wartawan untuk menghadiri persidangan.
Sejak kudeta militer terjadi, kasus-kasus pelanggaran undang-undang lese majeste diambil alih oleh pengadilan militer. Sejak kup terjadi sudah ada 20 kasus lese majeste yang disidangkan.
Sebelum Tiensutham, ada seorang lelaki tua yang dipenjarakan setelah kedapatan menggambar grafiti bernada menghina di toilet mal perbelanjaan. (Reuters)
Berita Terkait
-
Menikmati Keaslian Kuliner Thailand di Jakarta: Dari Khao Soi hingga Khao Nieo Mamuang
-
Film Human Resource: Kritik Tajam terhadap Kapitalisme Asia
-
Review Panor 2: Film Ilmu Hitam Thailand dengan Adegan Gore yang Intens
-
4 Fakta Menarik Girl From Nowhere: The Reset, Hadirkan Nanno yang Berbeda
-
Sinopsis Human Resource, Lika-liku Jadi Orang Tua di Zaman Modern
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara