Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015), menyatakan bahwa permohonan sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, otomatis gugur. Gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat itu dipastikan batal, karena KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
"Sesuai dengan Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d (yang) menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur. Dan untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Meski Sutan protes atas permohonannya yang dinyatakan gugur, Made menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Made menyampaikan, kepastian gugurnya perkara Sutan akan diputuskan dalam sidang permohonan praperadilan Sutan, yang diadili dan diperiksa hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Iya (perkara Sutan bakal dinyatakan gugur), karena memang sudah jadi ketentuan begitu," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara pihak Sutan menilai, digugurkannya gugatan praperadilan itu harus ada keputusan hakim praperadilan.
"Sidang praperadilan bisa dilanjut karena keputusan itu (menggugurkan praperadilan Sutan) ada pada hakim yang berwenang. Dan sidangnya dilanjut tanggal 6 April nanti," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
-
Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini
-
Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!
-
Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR