Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015), menyatakan bahwa permohonan sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, otomatis gugur. Gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat itu dipastikan batal, karena KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
"Sesuai dengan Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d (yang) menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur. Dan untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Meski Sutan protes atas permohonannya yang dinyatakan gugur, Made menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Made menyampaikan, kepastian gugurnya perkara Sutan akan diputuskan dalam sidang permohonan praperadilan Sutan, yang diadili dan diperiksa hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Iya (perkara Sutan bakal dinyatakan gugur), karena memang sudah jadi ketentuan begitu," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara pihak Sutan menilai, digugurkannya gugatan praperadilan itu harus ada keputusan hakim praperadilan.
"Sidang praperadilan bisa dilanjut karena keputusan itu (menggugurkan praperadilan Sutan) ada pada hakim yang berwenang. Dan sidangnya dilanjut tanggal 6 April nanti," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi