Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015), menyatakan bahwa permohonan sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, otomatis gugur. Gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat itu dipastikan batal, karena KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
"Sesuai dengan Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d (yang) menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur. Dan untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Meski Sutan protes atas permohonannya yang dinyatakan gugur, Made menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Made menyampaikan, kepastian gugurnya perkara Sutan akan diputuskan dalam sidang permohonan praperadilan Sutan, yang diadili dan diperiksa hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Iya (perkara Sutan bakal dinyatakan gugur), karena memang sudah jadi ketentuan begitu," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara pihak Sutan menilai, digugurkannya gugatan praperadilan itu harus ada keputusan hakim praperadilan.
"Sidang praperadilan bisa dilanjut karena keputusan itu (menggugurkan praperadilan Sutan) ada pada hakim yang berwenang. Dan sidangnya dilanjut tanggal 6 April nanti," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)
-
Mimpi 287 Juta Rakyat Indonesia 'Dikubur' Kluivert, Istana Minta PSSI Gercep Cari Penggatinya
-
Dapat Lampu Hijau dari KPK, Pramono 'Gatel' Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
-
Prabowo Perintahkan Menteri Dikti: Riset Swasembada Pangan dan Siapkan 2000 Talenta Unggul!
-
Termasuk Manajer Delta Spa! Polisi Periksa 3 Saksi Penting di Kasus Kematian Terapis 14 Tahun
-
Prabowo Panggil Menkeu Purbaya, Bahas Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Targetkan Peningkatan Pajak