Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (30/3/2015), ditunda oleh hakim lantaran tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, berharap KPK bisa lebih mengedepankan profesional dalam menghadapi suatu perkara.
"Kita mengharapkan KPK bisa lebih profesional. Kalau alasan hakim bilang jika KPK tidak bisa (memperlihatkan surat kuasa dan tugas asli) maka konsekuensinya (persidangan) jalan terus. Ini kan merugikan KPK sendiri juga," kata Humphrey usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia apa yang diperlihatkan KPK dalam persidangan tadi menunjukkan mereka tidak bisa bekerja profesional dalam kasus Suryadharma.
Kendati demikian, Humphrey tidak mau buru-buru menyebut sikap KPK tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menghambat praperadilan.
Bagi Humprey sikap KPK semakin menegaskan penanganan kasus kliennya bermasalah sehingga sudah benar penetapan tersangka terhadap Suryadharma digugat.
"Kita gak melihat hal itu (untuk memperlambat proses praperadilan SDA). Kita hanya meminta kerja secara profesional. Dalam waktu sidang itu harus siap, kita pun sudah siap. Ini jelas memberikan tanda cara bekerja seorang KPK dalam menangani soal ini (kasus SDA)," katanya.
Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012 - 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara