Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (30/3/2015), ditunda oleh hakim lantaran tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, berharap KPK bisa lebih mengedepankan profesional dalam menghadapi suatu perkara.
"Kita mengharapkan KPK bisa lebih profesional. Kalau alasan hakim bilang jika KPK tidak bisa (memperlihatkan surat kuasa dan tugas asli) maka konsekuensinya (persidangan) jalan terus. Ini kan merugikan KPK sendiri juga," kata Humphrey usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia apa yang diperlihatkan KPK dalam persidangan tadi menunjukkan mereka tidak bisa bekerja profesional dalam kasus Suryadharma.
Kendati demikian, Humphrey tidak mau buru-buru menyebut sikap KPK tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menghambat praperadilan.
Bagi Humprey sikap KPK semakin menegaskan penanganan kasus kliennya bermasalah sehingga sudah benar penetapan tersangka terhadap Suryadharma digugat.
"Kita gak melihat hal itu (untuk memperlambat proses praperadilan SDA). Kita hanya meminta kerja secara profesional. Dalam waktu sidang itu harus siap, kita pun sudah siap. Ini jelas memberikan tanda cara bekerja seorang KPK dalam menangani soal ini (kasus SDA)," katanya.
Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012 - 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO