Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pagi ini, Selasa (31/3/2015).
Sebelumnya sidang ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas kepada hakim tunggal Tati Hadiyati.
Kuasa hukum SDA, Humprey R Gani mengatakan bahwa praperadilan diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
"Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka (SDA)," ujarnya.
Dalam sidang kali pihak SDA telah menyiapkan beberapa saksi ahli, dan sejumlah barang bukti. "Ada saksi ahli tiga orang, dokumen dan berkas yang akan menjadi barang bukti," katanya.
Humprey pun meyakini bahwa permohonan pihaknya akan dikabulkan, lantaran tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK.
Lebih lanjut dia juga berharap agar pihak KPK dapat langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Seharusnya KPK bisa langsung menjawab, karena mereka sudah lama terima permohonannya," kata Humphrey.
Berita Terkait
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum