Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pagi ini, Selasa (31/3/2015).
Sebelumnya sidang ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas kepada hakim tunggal Tati Hadiyati.
Kuasa hukum SDA, Humprey R Gani mengatakan bahwa praperadilan diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
"Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka (SDA)," ujarnya.
Dalam sidang kali pihak SDA telah menyiapkan beberapa saksi ahli, dan sejumlah barang bukti. "Ada saksi ahli tiga orang, dokumen dan berkas yang akan menjadi barang bukti," katanya.
Humprey pun meyakini bahwa permohonan pihaknya akan dikabulkan, lantaran tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK.
Lebih lanjut dia juga berharap agar pihak KPK dapat langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Seharusnya KPK bisa langsung menjawab, karena mereka sudah lama terima permohonannya," kata Humphrey.
Berita Terkait
-
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
-
Ternyata Pengelolaan Blok Minyak di Ambalat Hanya Gagasan Bahlil Belaka
-
Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
-
Tembok Gedung Dinas SDA Jaksel Jebol usai Jakarta Diguyur Hujan Deras, Air Luber ke Jalanan
-
Denyut Bumi yang Tersakiti: Nestapa Desa di Balik Pengelolaan SDA
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras