Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School, Ferdinand Tjiong menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (2/4/2015)
Berdasarkan pantuan suara.com, Ferdinand yang merupakan guru JIS itu keluar ruang tahanan PN Jaksel menuju ruang sidang utama pukul 18.40 WIB.
Ferdinand tak banyak berkomentar. Dia hanya melempar senyum ke arah awak media dengan didampingi beberapa kerabat.
Sebelumnya, Neil Bantleman telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. Guru JIS itu juga didenda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua Nur Aslam menyatakan, Neil terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di lingkungan JIS.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan,"kata Nur Aslam saat membacakan amar putusan.
Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Nur lantas menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini anda mempunyai hak, bagaimana menerima, pikir-pikir atau banding, kata Nur.
Mendengar putusan itu diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum. Neil melalui penerjemah mengatakan akan mengajukan banding.
Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Jaksa Penuntu Umum sebelumnya mendakwa Neil dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol