Mengenai selera makannya, Asyani menuturkan selama ini tidak banyak makan karena rasanya selalu pahit. "Inginnya makan agar sehat, tapi rasanya pahit," katanya sambil meringis karena kepalanya terasa sakit.
Sementara Supriyono, pengacara nenek Asyani sering mengungkapkan bahwa kliennya memaksakan diri hadir ke persidangan meskipun kondisinya kurang sehat.
"Ibu ini memaksa hadir meskipun kurang sehat karena dia ingin kasusnya ini segera selesai dan segera ada kepastian hukum," katanya.
Ia menjelaskan Asyani yang sedang menjalani puasa sunnah Senin dan Kamis itu tidak ingin dianggap tidak kooperatif dalam menghadapi kasus yang menyeretnya masuk ke dalam sel tahanan selama tiga bulan karena tuduhan pencurian kayu milik Perhutani itu.
Setelah mendapat jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Asyani akhirnya menerima status penangguhan penahanan sejak Senin (16/3/2015) lalu.
Supriyono sendiri mengaku berharap hakim akan membebaskan janda tersebut karena bukti-bukti yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi-saksi justru tidak mendukung apa yang menjadi sangkaan.
"Dan saya yakin nenek Asyani akan bebas. Keterangan tiga saksi, dua di antaranya polisi hutan, pada sidang tadi, justru menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Ia menjelaskan apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kayu sebagai barang bukti.
Menurut Supriyono, bongkol (pangkal bawah) kayu yang ditunjukkan oleh saksi untuk mendukung klaim sebagai milik Perhutani justru tidak sama dengan bukti yang dimiliki oleh Asyani.
"Karena itulah kami yakin nenek Asyani tidak bersalah dan akan bebas," katanya.
Untuk mendukung keyakinannya itu, Supriyono dan tim LBH Nusantara Situbondo mendatangkan saksi ahli, yakni mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Achmad Sodiki dan ahli di bidang politik dan gerakan agraria Dr Noer Fauzi Rachman.
Namun sayang, dosen kehutanan UGM Yogyakarta Dr Nugroho Marsoem yang menguasai masalah teknis perkayuan tidak bisa dihadirkan. Padahal jika ahli itu bisa hadir, akan bisa mendukung apakah kayu di rumah Asyani sama dengan bongkol kayu jati milik Perhutani atau tidak.
Sementara untuk menghasilkan fakta yang lengkap, hakim bersama jaksa dan pengacara akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait kasus pencurian kayu jati itu.
"Senin (6/4/2015) kita melakukan pemeriksaan lapangan," kata I Kadek Dedy Arcana, hakim ketua pada persidangan di PN Situbondo, Kamis (3/4/2015).
Pada Selasa (7/4/2015) akan dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Asyani sebetulnya akan dimintai keterangan pada sidang, Kamis (3/4/2015) lalu, namun terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir ke persidangan.
Asyani sendiri berharap dengan datangnya para penegak hukum ke rumahnya dan lahan milik suami serta lahan milik Perhutani, akan diperoleh data dan fakta yang membuktikan bahwa dirinya betul-betul tidak salah.
Ia mengaku menyesal menyimpan kayu-kayu itu dan tidak menuruti perkataan tetangganya agar menjadikan kayu-kayu itu sebagai kayu bakar saja. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban