Suara.com - Kekuatan fisik dan semangat Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sebetulnya tidak imbang.
Janda empat anak itu seringkali mengeluh sakit kepala, namun karena keinginannya begitu kuat untuk membuktikan bahwa dia bukan pencuri, mengalahkan kelemahan fisiknya.
Perempuan berperawakan kecil yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu tidak ingin berlama-lama menghadapi sidang di pengadilan dan harus pergi pulang antara Desa Jatibanteng dengan Kota Situbondo, setiap Senin dan Kamis.
"Saya ingin cepat selesai dan minta dibebaskan. Saya bukan pencuri. Kalau saya mencuri, saya tidak akan berani menghadapi sidang ini," katanya saat ditemui di rumahnya di Dusun Krastal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Perempuan itu kini menempati rumah sangat sederhana berukuran 4 x 6 meterpesergi yang merupakan pemberian pemerintah kepada korban banjir.
Selain bangunannya yang sederhana, berdinding tembok di bagian bawah dan atasnya asbes. Dengan atap yang juga asbes, Asyani lebih memilih tidur di lantai pada siang hari karena panas.
Pada Kamis (2/4/2015), terdakwa yang biasa dipanggil Buk Muaris (mengacu pada nama anak pertamanya) itu tidak bisa menghadiri sidang karena pusing setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Situbondo selama dua hari dua malam.
"Mba (mbah) sebetulnya ingin menghadiri sidang nak, biar cepat selesai, tapi mba masih pusing," katanya.
Ia bercerita setiap mengikuti sidang, jantungnya selalu berdegup kencang jika para pihak yang terlibat dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, itu berdebat.
"Di sini ini berdebar terus dan sakit, kalau mereka berdebat. Lama-lama kepala pusing dan semuanya menjadi gelap. Sudah, mba tidak ingat apa-apa lagi," katanya seraya tangan keriputnya memegang dadanya.
Asyani melanjutkan cerita bahwa dirinya betul-betul tidak mencuri kayu milik Perhutani. Untuk meyakinkan itu, dirinya mengaku sampai menyembah-nyembah di persidangan di PN Situbondo.
Dalam perbincangan itu, tiba-tiba air mata Asyani meleleh. Berulang kali lelehan itu diusap dengan tangan kirinya yang masih menyisakan luka bekas jarum infus yang ditutup plester kain berwarna cokelat.
"Saya malu sama orang, nak. Ada yang bilang saya ini pura-pura mati (maksudnya pingsan), karena ingin dikasihani dan mendapatkan uang, padahal tidak begitu," katanya.
Ia tidak mau menyebutkan siapa orang yang berprasangka jelek itu.
Asyani kemudian mengaku memahami sikap jaksa dan hakim dalam persidangan. Ia mengaku mereka adalah orang-orang baik dan sedang menjalani tugas dengan menyidangkan dirinya yang renta.
Tag
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau