Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (7/4/2015), dipastikan akan digugurkan.
"Memang kalau di kuhap kan tidak jelas, kalau sudah disidang maka pokok praperadilan itu gugur," kata Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Selasa (7/4/2015).
Made menjelaskan lebih jauh mengenai berkas perkara Sutan yang sudah dilimpahkan ke tahap penututan. Dia pun memastikan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi VII itu bakal digugurkan.
"Memang ada yang berbeda, kalau ada yang sudah dilimpahkan saja digugur. Ada juga yang menerapkan kalau sudah sidang. Bagi yang menganut sistem pelimpahan sudah cukup menggugurkan perkara," katanya.
Menurutnya, ada juga hakim yang menilai jika perkara tersebut disidangkan terlebih dahulu, lalu akan digugurkan.
"Ada hakim yang secara ketat pasal 82 ayat 2 itu harus sudah sidang, tapi subtansinya nanti pada akhirnya akan gugur. Bahwa praperadilan kan hanya proses administrasi pokok perkara, kalau sudah lengkap otomatis praperadilan sudah tidak ada panggungnya," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memimpin sidang praperadilan Sutan Bhatoegana.
"Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya. Tapi hakim melihat bukti pelimpahan itu sudah cukup," katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Asiadi Sembiring, memutuskan tetap melanjutkan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana, kendati KPK sudah meningkatkan status Sutan ke Penuntutan.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir