Suara.com - Nenek Asyani (63) yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani menitipkan surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.
"Saya minta tolong dibebaskan, tolong sampaikan pada Pak Jokowi," katanya sambil menyerahkan surat untuk Presiden Joko Widodo melalui Menteri Yohana Yembise di Situbondo, Selasa (14/4/2015).
Pada saat itu, Menteri Yohana Yembise datang ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo untuk bertemu nenek Asyani secara khusus.
Sebelum memberikan surat tersebut, nenek Asyani tampak terharu dikunjungi oleh menteri.
Bahkan, Menteri Yohana juga sempat memeluk nenek Asyani dengan erat.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Menteri Yohana berjanji akan membawa pesan dari Nenek Asyani itu ke rapat kabinet.
Mengenai kasus nenek Asyani, tambah dia, pihaknya masih mengumpulkan data untuk referensi dan mendampingi kasus nenek Asyani hingga tuntas.
"Saya tidak bisa intervensi hukum. Tapi saya berharap ada 'social justice' dan 'moral justice'," katanya.
Sementara itu, Yohana Yembise juga meminta kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk memperhatikan kasus nenek Asyani.
"Pesan saya untuk bupati untuk memperhatikan kasus ini," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia