Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam kunjungan ke NTT beberapa waktu lalu. (Antara/Kornelis Kaha)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Selasa (14/4/2015) menemui nenek Asyani (63) yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani.
"Kasus nenek Asyani ini menjadi perhatian saya," kata Yohana Yembise usai bertemu nenek Asyani berlangsung di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Yohana mengaku pertemuan tersebut didoorng oleh rasa prihatinnya dengan kasus yang menimpa nenek Asyani.
"Saya banyak mendengar berita tentang Ibu Asyani, dan saya merasa ini sudah tugas saya untuk datang," ucapnya.
Hasil pertemuan dengan nenek Asyani, tambah dia, akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Ini, ujarnya, merupakan implementasi dari pesan Bapak Presiden untuk turun langsung melihat kasus-kasus di lapangan. Menurut Menteri Yohana, pihaknya masih mengumpulkan data untuk referensi dan mendampingi kasus nenek Asyani hingga tuntas.
"Saya tidak bisa intervensi hukum. Tapi saya berharap ada social justice dan moral justice," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Yohana Yembise juga meminta kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk memperhatikan kasus nenek Asyani.
Kasus yang menimpa nenek Asyani mencuri perhatian publik. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu, dan menuntut perempuan renta ini dengan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan.
Jaksa menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaka mengatakan 38 sirap yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.
(Antara)
"Kasus nenek Asyani ini menjadi perhatian saya," kata Yohana Yembise usai bertemu nenek Asyani berlangsung di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Yohana mengaku pertemuan tersebut didoorng oleh rasa prihatinnya dengan kasus yang menimpa nenek Asyani.
"Saya banyak mendengar berita tentang Ibu Asyani, dan saya merasa ini sudah tugas saya untuk datang," ucapnya.
Hasil pertemuan dengan nenek Asyani, tambah dia, akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Ini, ujarnya, merupakan implementasi dari pesan Bapak Presiden untuk turun langsung melihat kasus-kasus di lapangan. Menurut Menteri Yohana, pihaknya masih mengumpulkan data untuk referensi dan mendampingi kasus nenek Asyani hingga tuntas.
"Saya tidak bisa intervensi hukum. Tapi saya berharap ada social justice dan moral justice," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Yohana Yembise juga meminta kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk memperhatikan kasus nenek Asyani.
Kasus yang menimpa nenek Asyani mencuri perhatian publik. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu, dan menuntut perempuan renta ini dengan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan.
Jaksa menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaka mengatakan 38 sirap yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.
(Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu
-
Kunjungi Stasiun Pasar Senen, Menteri PPPA Nilai Fasilitas Stasiun Sudah Ramah Perempuan dan Anak
-
Cek Perkembangan Pendampingan, Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual di Jakut
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji