Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan menyebut peradilan atas dirinya itu sebagai sinetron.
"Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa, ini sinetron yang dibuat saya, pemerannya saya, kita lihat nanti sutradaranya siapa," kata Sutan sebelum sidang dakwaan mulai di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sutan akhirnya menjalani sidang dakwaan setelah dua kali ditunda.
Penundaan pertama terjadi pada 6 April 2015 ketika saat itu Sutan tidak didampingi pengacara yang sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan penundaan kedua pada 13 April 2015 karena Sutan mengaku sakit.
"Menurut saya, saya tidak punya masalah. Saya siap saja. Ini sinetron satu babak untuk saya. Bintang utamanya Sutan Bhatoegana, sutradaranya siapa, nanti," tambah Sutan.
Sutan tidak mengungkapkan sutradara sinetron yang dia maksudkan.
"Kalian pelajari, di mana, ini ajang terbaik untuk tahu benar tidak semuanya karena itu, ini sinetron yang dipaksakan. Bintang utamanya saya," kata Sutan. (Antara)
"Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa, ini sinetron yang dibuat saya, pemerannya saya, kita lihat nanti sutradaranya siapa," kata Sutan sebelum sidang dakwaan mulai di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sutan akhirnya menjalani sidang dakwaan setelah dua kali ditunda.
Penundaan pertama terjadi pada 6 April 2015 ketika saat itu Sutan tidak didampingi pengacara yang sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan penundaan kedua pada 13 April 2015 karena Sutan mengaku sakit.
"Menurut saya, saya tidak punya masalah. Saya siap saja. Ini sinetron satu babak untuk saya. Bintang utamanya Sutan Bhatoegana, sutradaranya siapa, nanti," tambah Sutan.
Sutan tidak mengungkapkan sutradara sinetron yang dia maksudkan.
"Kalian pelajari, di mana, ini ajang terbaik untuk tahu benar tidak semuanya karena itu, ini sinetron yang dipaksakan. Bintang utamanya saya," kata Sutan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu