Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Upaya ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak PK pertama yang diajukannya pada Maret lalu.
"Tim pengacara Mary Jane sedang menyusun bahan untuk PK kedua dengan novum baru yaitu 'human trafficking'," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Untuk itu, Komnas Perempuan didukung Komnas HAM dan beberapa lembaga HAM regional seperti ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) serta Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR) meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.
"Kita perlu memberikan waktu dan kesempatan bagi Mary Jane agar memperoleh keadilan melalui proses pembelaan yang sedang diupayakan oleh kuasa hukumnya," ujar Yuniyanti.
Menurut dia, selama ini publik melihat kasus Mary Jane tidak secara utuh. Mary dilihat sebagai kurir narkoba yang tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta. Padahal Mary adalah korban dari perdagangan manusia (human trafficking).
"Fakta-fakta ini yang mau ditunjukkan dalam upaya PK kedua. Tadi kami dapat surat resmi dari pengacaranya bahwa saat ini mereka sedang menunggu beberapa bukti kunci yang akan tiba di Tanah Air sore ini," jelasnya.
Yuniyanti menilai selama ini proses hukum atas Mary Jane tidak berjalan sebagaimana mestinya karena keterbatasan bahasa. Mary hanya menguasai bahasa Tagalog dan selama proses penyidikan hingga pengadilan didampingi penerjemah yang ditunjuk kuasa hukum yang ternyata bukan penerjemah tersumpah dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Mary beberapa kali diminta untuk mengakui perbuatannya tapi dia menolak," tutur Yuniyanti.
Berdasarkan pemantauan dan diskusi intensif Komnas Perempuan dengan Mary Jane selama empat hari di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, mereka mendapat beberapa temuan yang selama ini belum diketahui publik.
Mary Jane Fiesta Veloso (30) merupakan perempuan Filipina yang miskin, orang tua tunggal atas dua anak, dan sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh migran di Dubai.
Dia menjadi korban KDRT ekonomi dari suaminya yang kemudian diceraikannya. Dia pernah menjadi korban percobaan pemerkosaan saat dirinya bekerja di Dubai sehingga mengalami trauma dan dirawat selama satu bulan di rumah sakit.
Pada April 2010, direkrut teman mantan suaminya yang bernama Maria Kristina P. Sergio untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia melalui jalur ilegal. Namun bukannya bekerja, dia diminta Kristina untuk pergi ke Indonesia menemui temannya dan tanpa sepengetahuan Mary ternyata tas beroda yang dibawanya ke Indonesia berisi heroin.
Komnas Perempuan telah dua kali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yaitu pada 9 dan 22 April. Mereka berharap Presiden membaca dan menaruh perhatian lebih pada kasus Mary.
Melalui surat tersebut, Ketua Komnas Perempuan Azriana meminta Presiden dan pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan dimensi perempuan yang rentan diperangkap menjadi korban perdagangan orang untuk tujuan perdagangan narkoba.
"Menghukum mati kurir narkoba tidak menghentikan kejahatan perdagangan narkoba. Bahkan sebaliknya, malah akan membuat rekrutmen kurir narkoba semakin merajalela karena otak sindikatnya tetap bebas berkeliaran dan dengan keji membiarkan para kurir yang direkrutnya dihukum mati di berbagai negara," katanya.
Azriana menjelaskan penyelamatan Mary Jane merupakan pintu masuk bagi Indonesia untuk menyelamatkan lebih dari 200 orang pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri lantaran kasus Mary Jane persis dengan nasib buruh migran Indonesia yang banyak dijebak dalam sindikat perdagangan narkoba internasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi