Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Upaya ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak PK pertama yang diajukannya pada Maret lalu.
"Tim pengacara Mary Jane sedang menyusun bahan untuk PK kedua dengan novum baru yaitu 'human trafficking'," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Untuk itu, Komnas Perempuan didukung Komnas HAM dan beberapa lembaga HAM regional seperti ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) serta Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR) meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.
"Kita perlu memberikan waktu dan kesempatan bagi Mary Jane agar memperoleh keadilan melalui proses pembelaan yang sedang diupayakan oleh kuasa hukumnya," ujar Yuniyanti.
Menurut dia, selama ini publik melihat kasus Mary Jane tidak secara utuh. Mary dilihat sebagai kurir narkoba yang tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta. Padahal Mary adalah korban dari perdagangan manusia (human trafficking).
"Fakta-fakta ini yang mau ditunjukkan dalam upaya PK kedua. Tadi kami dapat surat resmi dari pengacaranya bahwa saat ini mereka sedang menunggu beberapa bukti kunci yang akan tiba di Tanah Air sore ini," jelasnya.
Yuniyanti menilai selama ini proses hukum atas Mary Jane tidak berjalan sebagaimana mestinya karena keterbatasan bahasa. Mary hanya menguasai bahasa Tagalog dan selama proses penyidikan hingga pengadilan didampingi penerjemah yang ditunjuk kuasa hukum yang ternyata bukan penerjemah tersumpah dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Mary beberapa kali diminta untuk mengakui perbuatannya tapi dia menolak," tutur Yuniyanti.
Berdasarkan pemantauan dan diskusi intensif Komnas Perempuan dengan Mary Jane selama empat hari di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, mereka mendapat beberapa temuan yang selama ini belum diketahui publik.
Mary Jane Fiesta Veloso (30) merupakan perempuan Filipina yang miskin, orang tua tunggal atas dua anak, dan sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh migran di Dubai.
Dia menjadi korban KDRT ekonomi dari suaminya yang kemudian diceraikannya. Dia pernah menjadi korban percobaan pemerkosaan saat dirinya bekerja di Dubai sehingga mengalami trauma dan dirawat selama satu bulan di rumah sakit.
Pada April 2010, direkrut teman mantan suaminya yang bernama Maria Kristina P. Sergio untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia melalui jalur ilegal. Namun bukannya bekerja, dia diminta Kristina untuk pergi ke Indonesia menemui temannya dan tanpa sepengetahuan Mary ternyata tas beroda yang dibawanya ke Indonesia berisi heroin.
Komnas Perempuan telah dua kali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yaitu pada 9 dan 22 April. Mereka berharap Presiden membaca dan menaruh perhatian lebih pada kasus Mary.
Melalui surat tersebut, Ketua Komnas Perempuan Azriana meminta Presiden dan pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan dimensi perempuan yang rentan diperangkap menjadi korban perdagangan orang untuk tujuan perdagangan narkoba.
"Menghukum mati kurir narkoba tidak menghentikan kejahatan perdagangan narkoba. Bahkan sebaliknya, malah akan membuat rekrutmen kurir narkoba semakin merajalela karena otak sindikatnya tetap bebas berkeliaran dan dengan keji membiarkan para kurir yang direkrutnya dihukum mati di berbagai negara," katanya.
Azriana menjelaskan penyelamatan Mary Jane merupakan pintu masuk bagi Indonesia untuk menyelamatkan lebih dari 200 orang pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri lantaran kasus Mary Jane persis dengan nasib buruh migran Indonesia yang banyak dijebak dalam sindikat perdagangan narkoba internasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti