- Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama kasus pelecehan seksual menjadi 12 tahun penjara.
- Putusan kasasi di tanggal 25 November 2025 mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut maksimal.
- Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU TPKS.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi I Wayan Agus Suartama, terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan seorang penyandang tunadaksa. Dalam putusan kasasi, hukuman bagi pria yang dikenal sebagai Agus Buntung ini diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, sebuah keputusan yang menandakan tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual.
Palu hakim agung ini mengakhiri upaya hukum yang ditempuh Agus Buntung, sekaligus mengabulkan apa yang sejak awal menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada hari Kamis (4/12/2025).
Putusan kasasi dengan nomor registrasi 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada 25 November 2025.
Majelis hakim agung yang menangani perkara ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan didampingi oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai anggota.
Sebelumnya, perjalanan kasus ini di tingkat banding tidak mengubah nasib Agus. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memilih untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram saat itu menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 3 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Agus Buntung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan putusan kasasi terbaru dari Mahkamah Agung ini, hukuman 12 tahun penjara kini menjadi ketetapan final. Vonis ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum di awal persidangan.
Baca Juga: Tetap Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding
Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal dengan pertimbangan yang sangat memberatkan. Jaksa mengungkapkan bahwa jumlah korban kebejatan Agus lebih dari satu orang.
Selain itu, selama proses hukum berjalan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Berita Terkait
-
Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Menperin Beberkan Industri Indonesia Masih Kuat, Ini Buktinya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan