- Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama kasus pelecehan seksual menjadi 12 tahun penjara.
- Putusan kasasi di tanggal 25 November 2025 mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut maksimal.
- Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU TPKS.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi I Wayan Agus Suartama, terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan seorang penyandang tunadaksa. Dalam putusan kasasi, hukuman bagi pria yang dikenal sebagai Agus Buntung ini diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, sebuah keputusan yang menandakan tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual.
Palu hakim agung ini mengakhiri upaya hukum yang ditempuh Agus Buntung, sekaligus mengabulkan apa yang sejak awal menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada hari Kamis (4/12/2025).
Putusan kasasi dengan nomor registrasi 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada 25 November 2025.
Majelis hakim agung yang menangani perkara ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan didampingi oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai anggota.
Sebelumnya, perjalanan kasus ini di tingkat banding tidak mengubah nasib Agus. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memilih untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram saat itu menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 3 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Agus Buntung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan putusan kasasi terbaru dari Mahkamah Agung ini, hukuman 12 tahun penjara kini menjadi ketetapan final. Vonis ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum di awal persidangan.
Baca Juga: Tetap Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding
Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal dengan pertimbangan yang sangat memberatkan. Jaksa mengungkapkan bahwa jumlah korban kebejatan Agus lebih dari satu orang.
Selain itu, selama proses hukum berjalan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Berita Terkait
-
Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Menperin Beberkan Industri Indonesia Masih Kuat, Ini Buktinya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang