- Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama kasus pelecehan seksual menjadi 12 tahun penjara.
- Putusan kasasi di tanggal 25 November 2025 mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut maksimal.
- Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU TPKS.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi I Wayan Agus Suartama, terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan seorang penyandang tunadaksa. Dalam putusan kasasi, hukuman bagi pria yang dikenal sebagai Agus Buntung ini diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, sebuah keputusan yang menandakan tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual.
Palu hakim agung ini mengakhiri upaya hukum yang ditempuh Agus Buntung, sekaligus mengabulkan apa yang sejak awal menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada hari Kamis (4/12/2025).
Putusan kasasi dengan nomor registrasi 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada 25 November 2025.
Majelis hakim agung yang menangani perkara ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan didampingi oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai anggota.
Sebelumnya, perjalanan kasus ini di tingkat banding tidak mengubah nasib Agus. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memilih untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram saat itu menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 3 bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Agus Buntung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan putusan kasasi terbaru dari Mahkamah Agung ini, hukuman 12 tahun penjara kini menjadi ketetapan final. Vonis ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum di awal persidangan.
Baca Juga: Tetap Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding
Kala itu, jaksa menuntut hukuman maksimal dengan pertimbangan yang sangat memberatkan. Jaksa mengungkapkan bahwa jumlah korban kebejatan Agus lebih dari satu orang.
Selain itu, selama proses hukum berjalan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Berita Terkait
-
Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Menperin Beberkan Industri Indonesia Masih Kuat, Ini Buktinya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU