- Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
- Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
- Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.
Suara.com - Berbeda dengan Indonesia, di China, seorang koruptor bisa dihukum mati. Itulah yang terjadi pada Gou Zhongwen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Administrasi Umum Olahraga China—posisi setingkat menteri olahraga.
Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng di Provinsi Jiangsu, pada Senin (8/12/2025), memvonis Gou dengan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus penerimaan suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gou Zhongwen (68) tergolong sangat serius, mengingat besarnya suap yang diterima, dampaknya yang parah secara sosial, dan kerugian signifikan yang ditimbulkan terhadap negara serta kepentingan publik.
Gou terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 236 juta yuan (sekitar Rp557 miliar) selama rentang waktu 2009 hingga 2024.
Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kepada kelompok tertentu.
Gou, yang pernah menjabat Kepala Administrasi Umum Olahraga China pada periode 2016-2022, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan seluruh aset pribadinya.
Secara terpisah, Gou juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada 2012-2013 saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, yang terbukti merugikan aset publik dan kepentingan negara.
Pengadilan menggabungkan kedua hukuman tersebut, menjatuhkan vonis mati yang ditangguhkan dua tahun, dan memerintahkan seluruh keuntungan haram beserta bunganya dikembalikan ke kas negara.
Meskipun kejahatannya berat, Gou mendapat sedikit keringanan karena ia mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan, mengungkap kasus suap yang sebelumnya belum diketahui, dan telah mengembalikan seluruh keuntungan haram.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra
Di China, hukuman mati yang ditangguhkan selama dua tahun biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan tersebut.
Namun, pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Hal ini memastikan bahwa jika hukuman mati tunda diubah menjadi penjara seumur hidup, Gou akan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Perbandingan dengan Hukuman Korupsi di Indonesia
Kasus Gou Zhongwen menyoroti perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana korupsi antara China dan Indonesia.
Di Indonesia, dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas
-
Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari
-
Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu