- Zarof Ricar diperiksa KPK sebagai saksi TPPU perkara MA, mengakui menyampaikan informasi aliran uang baru kepada penyidik.
- Pemeriksaan Zarof terkait kasus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, dimana Zarof menjawab 15 pertanyaan hari itu.
- Zarof menyebut membahas penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung kepadanya.
Suara.com - Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku memberikan informasi baru kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran uang.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” kata Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Meski begitu, pria yang kerap disebut sebagai makelar kasus itu tidak mengungkapkan informasi yang dia sampaikan kepada penyidik. Zarof hanya mengaku menjawab 15 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.
“Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan itu,” ujar Zarof.
Dia mengaku sempat membicarakan uang yang disita penyidik Kejaksaan Agung kepada penyidik KPK. Menurut dia, uang yang dibahas itu senilai lebih dari Rp 1 triliun.
“Wah, enggak (sampai Rp2 triliun). Iya (lebih dari Rp1 triliun),” ujar Zarof.
Zarof diketahui kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam perkaranya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari Zarof.
Baca Juga: Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
MA sebelumnya menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Di sisi lain, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.
Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Manjakan Pemudik dan Wisatawan, Transjakarta Aktifkan Rute Pelabuhan Serta Siagakan Bus Wisata
-
Respons Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya: Gak Apa-apa, Sudah Kegedean Juga
-
Eropa Kompak Tolak Ajakan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz: Ini Bukan Perang Kami
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
-
Indonesia Uji Model Data Karbon Global, Jawab Krisis Transparansi Pasar
-
Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas
-
Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman
-
Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan