Suara.com - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menerus melakukan penataan jabatan. Setelah pada Januari yang lalu melakukan mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat pimpinan tinggi pratama setara eselon II di berbagai unit eselon I, mulai minggu ini telah dilakukan proses pengisian secara terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya setara eselon I.
Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Susi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian JPT Madya harus dilakukan secara kompetitif, dan untuk jabatan tertentu dapat diisi oleh non-pegawai negeri sipil.
Oleh sebab itu, KKP mengundang dan memberi kesempatan kepada PNS maupun non PNS, yang memenuhi persyaratan, untuk ikut dalam seleksi yang akan dimulai minggu ini. PNS pun tidak terbatas dari kalangan KKP, tetapi juga terbuka bagi PNS di luar KKP, baik di Pusat maupun Daerah. Proses seleksi terbuka ini diperkirakan selesai paling lambat akhir Mei 2015, dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Sjarief Widjaja, selain JPT Pratama dan Madya tersebut, dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat administrator setara eselon III. Instrumen untuk itu telah disiapkan, yaitu dengan menggunakan hasil asesmen atau uji kompetensi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, untuk kemudian dipadukan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan oleh atasan masing-masing.
Fokus penataan jabatan ini adalah pada unit-unit yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti perizinan, kepelabuhanan, sertifikasi, dan lain-lain.
"Sejak Bu Susi diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, di KKP telah dilakukan penataan jabatan mulai eselon I sampai dengan eselon IV, jumlahnya tidak kurang dari 90 jabatan. Jumlah ini akan bertambah seirama dengan penataan di level JPT Madya dan jabatan Administrator," kata Sjarief.
Sjarief juga menegaskan penataan ini mutlak harus dilakukan KKP. Hal ini terutama untuk merespon tuntutan masyarakat yang senantiasa menginginkan pelayanan yang lebih bagus, lebih transparan, dan lebih profesional dari aparat pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!