Suara.com - Nelayan Purwodadi, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memilih tidak mencari lobster menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pengrendet lobster Pantai Timang, Warsito (50) di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan gondola atau kereta gantung tradisional yang biasa digunakan untuk menyeberang mencari lobster kini dialihfungsikan untuk kegiatan wisata.
"Sudah tiga bulan kami berhenti untuk mencari lobster, maupun rajungan. Gondolanya yang biasanya untuk mencari lobster diubah untuk kegiatan wisata," kata Warsito.
Menurut dia, larangan ini berdampak pada penghasilan nelayan. Selama ini sebagian nelayan menangkap lobster yang kecil sekitar 200 gram.
"Sebelum peraturan ditetapkan seminggu penghasilan kita rata-rata Rp3 juta," katanya.
Sebelumnya, DKP Gunung Kidul telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan kepada nelayan di wilayah setempat.
"Kami terus melakukan sosialisasi peraturan ini. Kami berharap tidak terjadi potensi konflik karena penolakan nelayan," kata Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunung Kidul Agus Priyanto.
Ia mengatakan ada sebagian nelayan Gunung Kidul menolak kebijakan tersebut karena menganggap akan merugikan nelayan.
Namun demikan, pihaknya optimistis sosialisasi akan memberikan manfaat bahwa pelarangan tersebut mencegah hilangnya bibit.
"Kami kembali mengingatkan bahwa kebijakan itu bukan melarang tapi hanya membatasi berat tangkapan di atas 200 gram," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Eks Menteri Ikut Geram Gus Elham Cium-cium Bocil: Tangkap dan Hukum, Pak Kapolri!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK