Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan sidang pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Sidang pleno membahas peraturan KPU terkait akan diselenggarakan pemilukada secara serentak pada Desember 2015.
Namun, salah satu dari peraturan KPU, yakni pencalonan, hingga saat ini belum diputuskan.
"Nanti kami akan putuskan, tetapi sejauh ini kami belum putuskan terkait dengan draft peraturan KPU tentang pencalonan, ini masih terus nih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dengan belum ada keputusan tentang draf peraturan KPU terkait pencalonan, hingga saat ini nasib dua partai yang saat sedang berkonflik (Golkar dan PPP) belum bisa diputuskan apakah akan ikut pemilukada atau tidak.
Ferry mengatakan saat ini baru selesai tiga dari 10 draf peraturan KPU. Menurutnya, ketiga draft terkait tahapan, satuan kerja, dan tentang pemutakhiran data pemilih tetap.
"Karena baru tiga, masih ada tujuh lagi yang belum(termasuk pencalonan). Jadi kami masih putuskan yang skala kecil-kecil dululah, untuk skala problemnya yang besar nanti akan diputuskan. Misalnya mulai dari dana kampanye, lalu beralih ke lainnya," kata Ferry.
Meskipun begitu, kata dia, KPU harus bekerja lebih cepat lagi, sebab ada batas waktu, tanggal 30 April 2015.
"Target kita sekitar tanggal 29, karena 30 april itu harus ditetapkan semua PKPU. Kalau kita melampaui tanggal itu, berarti kita melanggar aturan. Jadi kita upayakan, PKPU sudah sudah selesai tanggal 30 April," katanya.
Seperti diketahui, KPU telah meresmikan pelaksanaan pemilukada serentak pada Desember 2015. Pemilukada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember. Gelombang pertama dilakukan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.
Pelaksanaan pemilukada serentak tahap pertama akan dilakukan di 269 daerah di Indonesia. Terdiri atas 9 pemilukada gubernur, 224 pemilukada bupati, dan 36 pemilukada wali kota.
Kemudian gelombang kedua pada Februari 2016 untuk kepala daerah dan wakilnya yang akhir masa jabatannya semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan 2018 dan 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK