Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan sidang pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Sidang pleno membahas peraturan KPU terkait akan diselenggarakan pemilukada secara serentak pada Desember 2015.
Namun, salah satu dari peraturan KPU, yakni pencalonan, hingga saat ini belum diputuskan.
"Nanti kami akan putuskan, tetapi sejauh ini kami belum putuskan terkait dengan draft peraturan KPU tentang pencalonan, ini masih terus nih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dengan belum ada keputusan tentang draf peraturan KPU terkait pencalonan, hingga saat ini nasib dua partai yang saat sedang berkonflik (Golkar dan PPP) belum bisa diputuskan apakah akan ikut pemilukada atau tidak.
Ferry mengatakan saat ini baru selesai tiga dari 10 draf peraturan KPU. Menurutnya, ketiga draft terkait tahapan, satuan kerja, dan tentang pemutakhiran data pemilih tetap.
"Karena baru tiga, masih ada tujuh lagi yang belum(termasuk pencalonan). Jadi kami masih putuskan yang skala kecil-kecil dululah, untuk skala problemnya yang besar nanti akan diputuskan. Misalnya mulai dari dana kampanye, lalu beralih ke lainnya," kata Ferry.
Meskipun begitu, kata dia, KPU harus bekerja lebih cepat lagi, sebab ada batas waktu, tanggal 30 April 2015.
"Target kita sekitar tanggal 29, karena 30 april itu harus ditetapkan semua PKPU. Kalau kita melampaui tanggal itu, berarti kita melanggar aturan. Jadi kita upayakan, PKPU sudah sudah selesai tanggal 30 April," katanya.
Seperti diketahui, KPU telah meresmikan pelaksanaan pemilukada serentak pada Desember 2015. Pemilukada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember. Gelombang pertama dilakukan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.
Pelaksanaan pemilukada serentak tahap pertama akan dilakukan di 269 daerah di Indonesia. Terdiri atas 9 pemilukada gubernur, 224 pemilukada bupati, dan 36 pemilukada wali kota.
Kemudian gelombang kedua pada Februari 2016 untuk kepala daerah dan wakilnya yang akhir masa jabatannya semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan 2018 dan 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta