Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan sidang pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Sidang pleno membahas peraturan KPU terkait akan diselenggarakan pemilukada secara serentak pada Desember 2015.
Namun, salah satu dari peraturan KPU, yakni pencalonan, hingga saat ini belum diputuskan.
"Nanti kami akan putuskan, tetapi sejauh ini kami belum putuskan terkait dengan draft peraturan KPU tentang pencalonan, ini masih terus nih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dengan belum ada keputusan tentang draf peraturan KPU terkait pencalonan, hingga saat ini nasib dua partai yang saat sedang berkonflik (Golkar dan PPP) belum bisa diputuskan apakah akan ikut pemilukada atau tidak.
Ferry mengatakan saat ini baru selesai tiga dari 10 draf peraturan KPU. Menurutnya, ketiga draft terkait tahapan, satuan kerja, dan tentang pemutakhiran data pemilih tetap.
"Karena baru tiga, masih ada tujuh lagi yang belum(termasuk pencalonan). Jadi kami masih putuskan yang skala kecil-kecil dululah, untuk skala problemnya yang besar nanti akan diputuskan. Misalnya mulai dari dana kampanye, lalu beralih ke lainnya," kata Ferry.
Meskipun begitu, kata dia, KPU harus bekerja lebih cepat lagi, sebab ada batas waktu, tanggal 30 April 2015.
"Target kita sekitar tanggal 29, karena 30 april itu harus ditetapkan semua PKPU. Kalau kita melampaui tanggal itu, berarti kita melanggar aturan. Jadi kita upayakan, PKPU sudah sudah selesai tanggal 30 April," katanya.
Seperti diketahui, KPU telah meresmikan pelaksanaan pemilukada serentak pada Desember 2015. Pemilukada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember. Gelombang pertama dilakukan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.
Pelaksanaan pemilukada serentak tahap pertama akan dilakukan di 269 daerah di Indonesia. Terdiri atas 9 pemilukada gubernur, 224 pemilukada bupati, dan 36 pemilukada wali kota.
Kemudian gelombang kedua pada Februari 2016 untuk kepala daerah dan wakilnya yang akhir masa jabatannya semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan 2018 dan 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi