Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan sidang pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Sidang pleno membahas peraturan KPU terkait akan diselenggarakan pemilukada secara serentak pada Desember 2015.
Namun, salah satu dari peraturan KPU, yakni pencalonan, hingga saat ini belum diputuskan.
"Nanti kami akan putuskan, tetapi sejauh ini kami belum putuskan terkait dengan draft peraturan KPU tentang pencalonan, ini masih terus nih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dengan belum ada keputusan tentang draf peraturan KPU terkait pencalonan, hingga saat ini nasib dua partai yang saat sedang berkonflik (Golkar dan PPP) belum bisa diputuskan apakah akan ikut pemilukada atau tidak.
Ferry mengatakan saat ini baru selesai tiga dari 10 draf peraturan KPU. Menurutnya, ketiga draft terkait tahapan, satuan kerja, dan tentang pemutakhiran data pemilih tetap.
"Karena baru tiga, masih ada tujuh lagi yang belum(termasuk pencalonan). Jadi kami masih putuskan yang skala kecil-kecil dululah, untuk skala problemnya yang besar nanti akan diputuskan. Misalnya mulai dari dana kampanye, lalu beralih ke lainnya," kata Ferry.
Meskipun begitu, kata dia, KPU harus bekerja lebih cepat lagi, sebab ada batas waktu, tanggal 30 April 2015.
"Target kita sekitar tanggal 29, karena 30 april itu harus ditetapkan semua PKPU. Kalau kita melampaui tanggal itu, berarti kita melanggar aturan. Jadi kita upayakan, PKPU sudah sudah selesai tanggal 30 April," katanya.
Seperti diketahui, KPU telah meresmikan pelaksanaan pemilukada serentak pada Desember 2015. Pemilukada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember. Gelombang pertama dilakukan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.
Pelaksanaan pemilukada serentak tahap pertama akan dilakukan di 269 daerah di Indonesia. Terdiri atas 9 pemilukada gubernur, 224 pemilukada bupati, dan 36 pemilukada wali kota.
Kemudian gelombang kedua pada Februari 2016 untuk kepala daerah dan wakilnya yang akhir masa jabatannya semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan 2018 dan 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin