Suara.com - Panitia Kerja Pemilukada memutuskan tiga poin penting dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk dilaksanakan oleh KPU dalam menyelenggarakan pemilukada serentak pada Desember 2015.
Anggota Komisi II DPR Malik Haramain mengatakan, poin pertama, KPU diminta melibatkan seluruh partai politik untuk ikut dalam proses pemilukada.
Poin kedua, PKPU nantinya juga akan mengatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pendaftaran pemilukada ditutup.
Dan terakhir, untuk setiap pengurus partai yang bersengketa yang berhak mengikuti pemilukada dan mencalonkan diri, didasarkan pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.
Atau, putusan yang merujuknya kepada putusan sebelumnya, atau keputusan Kementerian Hukum dan HAM, sebab Kemenkumham adalah pemilik otoritas sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
"Jadi nanti merujuknya (sebelum ada keputusan inkracht) ke SK MenkumHAM. Karena tidak ada, instansi lain, yang punya otoritas seperti Menkumham," kata Malik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Riza Patria menyebut keputusan ini dibuat bersama KPU. Karenanya, KPU tidak mungkin menolak PKPU dari Panja Pemilukada ini.
"KPU sangat memahami dan mengerti jadi KPU tidak akan menolaklah. Kami yakin pada PKPU yang telah disepakati Panja. Nanti kami akan menyurati, mengundang KPU dan Kemendagri untuk menindaklanjuti hasil panja," ujarnya.
Selain itu, dengan poin ini, Panja berniat partai untuk melakukan islah menjelang pemilukada. Serta, meminta lembaga hukum, yaitu Mahkamah Agung untuk memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran.
"Jadi 12 parpol dapat kesempatan yang sama untuk mengusung peserta pilkada termasuk juga yang berselisih. Kita juga mendorong partai yang berselisih untuk islah, dan meminta MA memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran calon," tutur Riza.
"Ini usulan yang adil, yang fair, dan momentum Pilkada ini jadi momentum yang baik, dan jadi rekonsiliasi parpol, dan rekonsiliasi para pemimpin bangsa," kata politisi Gerindra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius