Suara.com - Lembaga End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children For Sexual Purpuses Indonesia mendesak pemerintah mempidanakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui media online.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, mengatakan seharusnya pemerintah juga bisa menjerat orang yang berlangganan website yang menampilkan adegan seks anak di bawah umur.
Desakan ini mengemuka setelah baru-baru ini Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
"Dalam berbagai penggerebekan kasus prostitusi anak, yang ditangkap hanya para germo atau mucikari saja, Seharusnya, penggunanya juga ditangkap," kata Sofian di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
ECPAT juga meminta setelah kejahatan prostitusi online dibongkar, pelaku, baik pemilik website maupun lelaki hidung belang, dipublikasikan ke masyarakat.
Langkah itu, menurutnya, sebagai sanksi sosial agar para pelaku menyadari telah melakukan tindakan amoral.
"Setelah itu, melalui penetapan pengadilan, nama-nama para predator seks anak itu diumumkan di media massa untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pembeli seks anak lainnya," kata Sofian.
Sofian menambahkan terkait penggerebekan di Apartemen Kalibata City akhir pekan lalu, ECPAT mengusulkan pemberian sanksi administrasi kepada pengelola apartemen atau hotel yang kedapatan telah memfasilitasi kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
"Bagaimana memberikan sanksi administrasi kepada hotel. Apabila pemilik hotel gagal mengawasi eksploitasi seksual anak di lingkungan mereka. Sanksi penutupan sementara hotel tersebut atau menutup secara permanen hotel tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat