Suara.com - Lembaga End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children For Sexual Purpuses Indonesia mendesak pemerintah mempidanakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui media online.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, mengatakan seharusnya pemerintah juga bisa menjerat orang yang berlangganan website yang menampilkan adegan seks anak di bawah umur.
Desakan ini mengemuka setelah baru-baru ini Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
"Dalam berbagai penggerebekan kasus prostitusi anak, yang ditangkap hanya para germo atau mucikari saja, Seharusnya, penggunanya juga ditangkap," kata Sofian di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
ECPAT juga meminta setelah kejahatan prostitusi online dibongkar, pelaku, baik pemilik website maupun lelaki hidung belang, dipublikasikan ke masyarakat.
Langkah itu, menurutnya, sebagai sanksi sosial agar para pelaku menyadari telah melakukan tindakan amoral.
"Setelah itu, melalui penetapan pengadilan, nama-nama para predator seks anak itu diumumkan di media massa untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pembeli seks anak lainnya," kata Sofian.
Sofian menambahkan terkait penggerebekan di Apartemen Kalibata City akhir pekan lalu, ECPAT mengusulkan pemberian sanksi administrasi kepada pengelola apartemen atau hotel yang kedapatan telah memfasilitasi kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
"Bagaimana memberikan sanksi administrasi kepada hotel. Apabila pemilik hotel gagal mengawasi eksploitasi seksual anak di lingkungan mereka. Sanksi penutupan sementara hotel tersebut atau menutup secara permanen hotel tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!