Suara.com - Polisi bekal mengembangkan penyelidikan praktik prostitusi online di apartemen selain di Apartemen Kalibata City.
"Kemungkinan itu bisa saja terjadi, tidak hanya di kos, dan apartemen, itu akan berkembang," kata Pjs Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2015).
Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan seorang mucikari, FMH (25) di Apartemen Kalibata. Saat ditangkap, dia tengah bersama lima orang PSK yang merupakan perempuan di bawah umur.
Prostitusi online ini dipromosikan oleh pelaku melalui laman semprot.com. Sementara para PSK-nya dijaring dari Facebook dan mulut ke mulut.
Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memeriksa pihak pengelola apartemen. Didi menambahkan, jika terindikasi terlibat, bukan tidak mungkin pengelola apartemen bisa dipidana.
"Kita akan lihat, apakah ada tindak pidananya. Kita sebagai instasi yang berwenang akan menindaklanjutinya. Kita akan liat UU lain yang dikenakan untuk pengelola," kata dia.
Untuk diketahui, polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Penggerebekan baru dilakukan pada Jumat (24/4/2015) di kawasan Kalibata City dan menetapkan FMH (25) sebagai tersangka.
Dia bertugas sebagai mucikari dalam kasus ini dan tangan kanan bos sindikat prostitusi yang masih menjadi buronan polisi.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp600 ribu, KTP atas nama FMH dan satu kunci kamar nomor 08AU Tower H Apartemen Kalibata City.
Bersama FMH juga diamankan lima orang angle di bawah umur. NSP (14), MSP (17), EN (19), CL (20), L (19), dan SN (16, sedang hamil 6 bulan).
Tersangka dianggap melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari dengan menggunakan pasal 76i juncto pasal 88 UU RI nomor 35/2014 atas perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP serta 506 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?