Suara.com - Peristiwa larangan pengguguran kandungan oleh anak yang berusia 10 tahun di Paraguay mendapat kecaman dari LSM HAM Amnesty International.
Direktur Amnesty International untuk Amerika Selatan, Guadalupe Marengo menyatakan seharusnya anak perempuan Paraguay itu dibiarkan menggugurkan kandungannya. Meski Paraguay melarang pengguguran kandungan dalam undang-undangnya. Perempuan penggugur kandungan akan dipencara 15 sampai 30 hari.
Paraguay akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan jika dalam bahaya. Pemerintah melihat bocah 10 tahun yang mengandung ini - sebut saja namanya Mawar - tidak dalam bahaya.
"Dampak fisik dan psikologis memaksa gadis muda ini akan ada jika dia melanjutkan kehamilan yang sama sekali tidak diinginkan itu. Ini samadengan penyiksaan," kata Marengo seperti dilansir independent.co.uk, Sabtu (2/5/2015).
Data PBB mencatat ada 26.000 aborsi ilegal di Paraguay tiap tahun. Statistik Internasional memperkirakan ibu hamil di bawah 15 tahun mempunyai risiko 5 kali lebih mungkin untuk meninggal akibat komplikasi saat melahirkan.
Berkaca pada kasus itu, Marengo mendesak pemerintah Paraguay tidak membiarkan Mawar lahirkan anaknya. Sebab dia kemungkinan akan mati.
"Paraguay harus bertanggungjawab di bawah hukum internasional. Negara harus menyelamatkan jiwa anak ini. Sebab mungkin banyak gadis-gadis lain dan perempuan yang bernasib sama seperti dia," tambahnya.
Sebelumnya, Mawar dihamili oleh ayah tirinya dengan cara diperkosa. Sang ibu yang mengatahui anaknya hamil, dia ingin dokter menggugurkan kandungannya. Namun pemerintah asal negara anak tersebut, Paraguay menolak untuk menggugurkan kandungan si anak.
Mawar, sebutlah nama si anak itu, baru ketahuan hamil pada 23 April kemarin. Si ibu cerita, Mawar mengeluh perutnya sakit. Mawar pun dibawa ke rumah sakit. Rupanya dia sudah mengandung 21 minggu.
Dokter rumah sakit itu meminta pemerintah Paraguay mengabulkan keinginan si ibu. Sebab Mawar diperkosa dan jika dibiarkan Mawar melahirkan bayi, dia terancam tewas saat melahirkan.
Paraguay tetap tidak mengizinkan. Akhirnya Pusat Hak Reproduksi (CRR), sebuah organisasi advokasi hukum internasional menggugat keputusan pemerintah. (independent)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh