Suara.com - Peristiwa larangan pengguguran kandungan oleh anak yang berusia 10 tahun di Paraguay mendapat kecaman dari LSM HAM Amnesty International.
Direktur Amnesty International untuk Amerika Selatan, Guadalupe Marengo menyatakan seharusnya anak perempuan Paraguay itu dibiarkan menggugurkan kandungannya. Meski Paraguay melarang pengguguran kandungan dalam undang-undangnya. Perempuan penggugur kandungan akan dipencara 15 sampai 30 hari.
Paraguay akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan jika dalam bahaya. Pemerintah melihat bocah 10 tahun yang mengandung ini - sebut saja namanya Mawar - tidak dalam bahaya.
"Dampak fisik dan psikologis memaksa gadis muda ini akan ada jika dia melanjutkan kehamilan yang sama sekali tidak diinginkan itu. Ini samadengan penyiksaan," kata Marengo seperti dilansir independent.co.uk, Sabtu (2/5/2015).
Data PBB mencatat ada 26.000 aborsi ilegal di Paraguay tiap tahun. Statistik Internasional memperkirakan ibu hamil di bawah 15 tahun mempunyai risiko 5 kali lebih mungkin untuk meninggal akibat komplikasi saat melahirkan.
Berkaca pada kasus itu, Marengo mendesak pemerintah Paraguay tidak membiarkan Mawar lahirkan anaknya. Sebab dia kemungkinan akan mati.
"Paraguay harus bertanggungjawab di bawah hukum internasional. Negara harus menyelamatkan jiwa anak ini. Sebab mungkin banyak gadis-gadis lain dan perempuan yang bernasib sama seperti dia," tambahnya.
Sebelumnya, Mawar dihamili oleh ayah tirinya dengan cara diperkosa. Sang ibu yang mengatahui anaknya hamil, dia ingin dokter menggugurkan kandungannya. Namun pemerintah asal negara anak tersebut, Paraguay menolak untuk menggugurkan kandungan si anak.
Mawar, sebutlah nama si anak itu, baru ketahuan hamil pada 23 April kemarin. Si ibu cerita, Mawar mengeluh perutnya sakit. Mawar pun dibawa ke rumah sakit. Rupanya dia sudah mengandung 21 minggu.
Dokter rumah sakit itu meminta pemerintah Paraguay mengabulkan keinginan si ibu. Sebab Mawar diperkosa dan jika dibiarkan Mawar melahirkan bayi, dia terancam tewas saat melahirkan.
Paraguay tetap tidak mengizinkan. Akhirnya Pusat Hak Reproduksi (CRR), sebuah organisasi advokasi hukum internasional menggugat keputusan pemerintah. (independent)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026
-
Avanza Seret Vixion di Palembang Ternyata Berawal dari Rencana Buka Warung Kopi
-
Ulasan The Kidnapping Day: Menemukan Makna Keluarga dari Kisah Penculikan
-
5 HP Realme RAM 8 GB Murah Mulai Rp1 Jutaan, Ini Pilihannya
-
BRI Dukung Edukasi Keamanan Transaksi Digital dan Bahaya Modus Penipuan di Situbondo
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
Pemilik KM Mutiara Sentosa II Diduga Bermasalah, 3 Kali Alami Kecelakaan Kapal
-
Diduga Intimidasi Warga yang Nongkrong, Polresta Solo Amankan 4 Orang
-
Poco C81 Pro Bikin HP Entry-Level Makin Gahar, Bawa Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz