Suara.com - Peristiwa larangan pengguguran kandungan oleh anak yang berusia 10 tahun di Paraguay mendapat kecaman dari LSM HAM Amnesty International.
Direktur Amnesty International untuk Amerika Selatan, Guadalupe Marengo menyatakan seharusnya anak perempuan Paraguay itu dibiarkan menggugurkan kandungannya. Meski Paraguay melarang pengguguran kandungan dalam undang-undangnya. Perempuan penggugur kandungan akan dipencara 15 sampai 30 hari.
Paraguay akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan jika dalam bahaya. Pemerintah melihat bocah 10 tahun yang mengandung ini - sebut saja namanya Mawar - tidak dalam bahaya.
"Dampak fisik dan psikologis memaksa gadis muda ini akan ada jika dia melanjutkan kehamilan yang sama sekali tidak diinginkan itu. Ini samadengan penyiksaan," kata Marengo seperti dilansir independent.co.uk, Sabtu (2/5/2015).
Data PBB mencatat ada 26.000 aborsi ilegal di Paraguay tiap tahun. Statistik Internasional memperkirakan ibu hamil di bawah 15 tahun mempunyai risiko 5 kali lebih mungkin untuk meninggal akibat komplikasi saat melahirkan.
Berkaca pada kasus itu, Marengo mendesak pemerintah Paraguay tidak membiarkan Mawar lahirkan anaknya. Sebab dia kemungkinan akan mati.
"Paraguay harus bertanggungjawab di bawah hukum internasional. Negara harus menyelamatkan jiwa anak ini. Sebab mungkin banyak gadis-gadis lain dan perempuan yang bernasib sama seperti dia," tambahnya.
Sebelumnya, Mawar dihamili oleh ayah tirinya dengan cara diperkosa. Sang ibu yang mengatahui anaknya hamil, dia ingin dokter menggugurkan kandungannya. Namun pemerintah asal negara anak tersebut, Paraguay menolak untuk menggugurkan kandungan si anak.
Mawar, sebutlah nama si anak itu, baru ketahuan hamil pada 23 April kemarin. Si ibu cerita, Mawar mengeluh perutnya sakit. Mawar pun dibawa ke rumah sakit. Rupanya dia sudah mengandung 21 minggu.
Dokter rumah sakit itu meminta pemerintah Paraguay mengabulkan keinginan si ibu. Sebab Mawar diperkosa dan jika dibiarkan Mawar melahirkan bayi, dia terancam tewas saat melahirkan.
Paraguay tetap tidak mengizinkan. Akhirnya Pusat Hak Reproduksi (CRR), sebuah organisasi advokasi hukum internasional menggugat keputusan pemerintah. (independent)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta