Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, Bareskrim telah melakukan penggeledahan dari dua lokasi untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang (money laundering) yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009-2010.
Menurut Kabareskrim, sejumlah alat bukti yang didapat dari hasil penggeledahan ini tengah dipelajari oleh penyidik. Alat bukti yang didapat dari penggeledahan tersebut adalah sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus itu.
"Hasil geledah tadi malam, ada alat bukti yang sedang kita evaluasi. (Soal) Ada hubungannya dengan itu atau tidak, tim sedang bekerja," ungkap sosok yang biasa disapa Buwas, itu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Buwas menerangkan, dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 Triliun. Namun, dia mengaku masih ingin memastikan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk total kerugiannya.
"Bisa saja (lebih). Ini kan dugaan sementara dari hitungan kasar. Ini akan dihitung ulang dari BPK," ujarnya.
Buwas menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang dimiliki. Sedangkan untuk tersangka, dia mengaku enggan berspekulasi, meski Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut sudah ada satu tersangka berinisial DH.
"Nanti. Masih periksa saksi dan kumpulkan alat bukti. Dia (Victor) kan penyidiknya. Dia yang lebih tahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Buwas menambahkan, penyidik juga tengah memintai keterangan tiga orang saksi. Pendiri SKK Migas menurutnya juga akan diperiksa penyidik Bareskrim untuk proses perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI