Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua yaitu terkait penggeledahan dan penyitaan barang pribadi oleh penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015)
"Kami akan daftarkan praperadilan besok jam 14.00 WIB di PN Jakarta Selatan," kata Novel dalam konferensi pers di kantor KPK, Minggu (10/5/2015).
Menurut Novel langkah hukum ini merupakan bagian dari koreksi terhadap institusi Polri agar ke depan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang dalam menegakkan hukum.
"Hari ini saya perlu tegaskan, upaya praperadilan ini bagian koreksi. Agar cara-cara yang dilakukan (penyidik Bareskrim) tidak merugikan orang lain," katanya.
Dia menyebutkan 25 barang yang disita penyidik dari rumahnya merupakan barang-barang milik pribadi.
"Setidak-tidaknya saya memberikan gambaran kepada Polri bahwa penggeledahan ini telah melanggar hukum," kata dia.
Permohonan gugatan praperadilan yang pertama telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2015). Materi gugatannya adalah mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap