- KPK mencatat anomali lelang dua HP OPPO, harga limit Rp73 ribu dimenangkan seharga Rp59,72 juta pada 16 Maret 2026.
- Fenomena harga melambung tinggi ini pernah terjadi sebelumnya, contohnya kemeja batik yang akhirnya gagal lunas dan dilelang ulang.
- Pemenang lelang wajib melunasi hingga 25 Maret 2026; jika gagal, uang jaminan hangus dan barang akan dilelang kembali.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi perbincangan publik setelah proses lelang barang rampasan negara menunjukkan angka yang tidak lazim.
Dua unit telepon seluler atau handphone (HP) bermerek OPPO yang awalnya ditawarkan dengan harga limit hanya Rp73 ribu, justru berakhir dengan tawaran pemenang mencapai Rp59,72 juta.
Lonjakan harga yang mencapai ribuan persen ini memicu tanda tanya besar mengenai motif di balik penawaran tersebut.
Pihak lembaga antirasuah tidak menampik bahwa angka tersebut berada di luar ekspektasi wajar untuk barang elektronik dengan spesifikasi serupa di pasar sekunder.
Fenomena ini pun secara resmi dikategorikan sebagai sebuah ketidakwajaran dalam proses lelang aset hasil tindak pidana korupsi.
“Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Fenomena Harga Selangit di Balik Barang Sitaan
Kenaikan harga yang sangat signifikan dalam proses lelang seringkali dipicu oleh persaingan antarpeserta yang sangat ketat. Namun, dalam kasus dua unit HP OPPO ini, nilai Rp59,72 juta dianggap sangat jauh melampaui nilai intrinsik barang tersebut.
Masyarakat yang terbiasa dengan transaksi digital dan marketplace tentu melihat angka ini sebagai sesuatu yang janggal, mengingat harga baru ponsel merek tersebut umumnya tidak mencapai angka puluhan juta rupiah untuk tipe standar.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
Meskipun terlihat sebagai keuntungan besar bagi kas negara, KPK tetap bersikap hati-hati. Lembaga ini menyadari bahwa angka tinggi di atas kertas belum tentu berujung pada pelunasan.
Berdasarkan catatan sejarah lelang yang dilakukan KPK, kejadian serupa di mana harga melonjak drastis dari nilai limit yang sangat rendah ternyata pernah terjadi sebelumnya.
Walaupun demikian, Mungki menjelaskan bahwa hal tersebut bukan lah yang pertama.
“Ini pernah terjadi sekali pada saat lelang beberapa waktu lalu. Barang berupa baju kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp5 ribu, dan ada pemenang dengan nilai Rp5 juta,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Jejak Anomali dan Risiko Gagal Bayar
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penawaran tinggi tidak selalu berakhir dengan keberhasilan eksekusi aset.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Pamerkan Uang Pemerasan Rp610 Juta dalam Goodie Bag yang Diamankan saat OTT Cilacap
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya