Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu rumah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda.
Tersangka kasus ini adalah mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Hari ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah dan bangunan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Ruman itu berada di daerah Jalan Samali Ujung Kompleks LAN, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar MInggu Blok D No 23 RT 10 RW 04, Jakarta Selatan seluas 127 meter persegi.
"Atas nama Teja Yulian," tambah Priharsa.
Teja diketahui adalah salah satu direksi di perusahaan Nazaruddin.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan wakil direktur keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Review Film Colors of Evil: Black, Kematian dan Misteri Kota yang Bungkam!
-
Ini Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Simak Makna di Baliknya
-
Benarkah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Simak Fakta dan Cara Menyiasatinya
-
Film Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor Preview Tertinggi Sepanjang Masa
-
Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta
-
Personel Band Massive Attack Dicekal Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Review The White Tiger: Potret Ketimpangan Sosial yang Memancing Dilema Moral
-
Kemarau Menggigit, Warga Bantul Sedot Selang demi Dapat Air
-
Timnas Indonesia Harus Susah Payah Kalahkan Timor Leste, Shayne Pattynama: Kami Kesulitan