Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengatakan Indonesia perlu menerapkan sistem peradilan yang jujur terutama untuk menghindari praktik pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi yang marak terjadi belakangan ini.
Prinsip peradilan yang jujur itu, katanya, harus dimulai dari unsur penegak hukum yang berintegritas, sistem yang tegas, serta situasi sosial yang mendukung.
"Yang paling menentukan integritas penegak hukum adalah proses rekrutmen," tutur Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi berjudul "Pemidaan yang Dipaksakan" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat.
Sebagai contoh, ia menyebutkan, KPK dua tahun lalu merekrut sebanyak 180 orang dari total 34.000 pelamar. Hal yang paling dipertimbangkan dalam proses rekrutmen KPK adalah integritas setiap individunya.
Selain rekrutmen, Bambang melanjutkan, yang harus dipikirkan adalah menciptakan sebuah sistem dalam internal institusi penegak hukum yang dapat memastikan bahwa integritas setiap stafnya dapat tetap terjaga.
"Terkait hal itu, di KPK sistem penggajiannya adalah 'single salary' dengan maksud agar setiap orang memperoleh semua yang menjadi kompensasi profesinya. Semua sudah menyatu dalam gaji, sehingga staf KPK tidak lagi mendapat fasilitas (di luar gaji) seperti kendaraan, rumah dinas, fasilitas hotel ketika bertugas ke luar kota, dan sebagainya. Semua harus 'at cost'," tuturnya.
Sedangkan terkait dengan sistem mulai dari prosedur hingga proses pemeriksaan, menurut Bambang, harus ada mekanisme yang tegas untuk mengontrol penggunaan kewenangan penegak hukum.
Yang pertama yaitu bahwa tersangka harus diberikan akses untuk memperoleh bantuan hukum. Kedua, proses pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian harus benar-benar dikontrol agar aspek kejujuran bisa dibuktikan.
"Contoh nyatanya, bagaimana mungkin saya dituduh sebagai tersangka yang menyuruh orang lain melakukan sumpah palsu sementara orang yang memberikan sumpah palsu itu sama sekali tak pernah diadili?," kata salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Ketiga, bahwa penegak hukum sudah harus mulai belajar bagaimana mengembangan bahasa tubuh, cara bertanya, dan sikap yang mampu mengintimidasi tersangka atau terdakwa untuk memberi keterangan secara jujur.
"Di beberapa negara sudah berkembang sebuah 'assesment' baru untuk menilai aspek-aspek kejujuran, misalnya bagaimana seorang hakim harus bertutur agar lawan bicaranya merasa menjadi inferior," tutur mantan Ketua YLBHI itu.
Untuk mendukung peradilan yang jujur, institusi pengawas hukum seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Divisi Propam harus dimaksimalkan fungsinya untuk melihat bahwa suatu proses peradilan berjalan dengan baik.
"Itu untuk menjamin mekanisme akuntabilitas yang bisa ditempuh oleh tersangka atau terdakwa untuk menindak bila ada perlakuan aparat penegak hukum yang bertindak di luar batas kewenangannya," tutur pria 55 tahun itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai