Suara.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menjatuhkan sanksi terhadap STIE Adhy Niaga, Bekasi. Ini karena kampus itu melakukan praktik jual beli ijazah palsu.
Kemenristekdikti menilai kampus ini abal-abal. Sebab tidak memiliki data-data sebagai sebuah perguruan tinggi.
Penilaian itu diberilan lantara sejak tadi pagi sampai sore, Nasir mengadakan pertemuan tertutup dengan kampus itu. Hasilnya pihak Adhy Niaga tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta tim audit.
"Setelah rapat sejak pagi tadi, mereka (pihak STIE Adhy Niaga) tidak bisa menunjukan data yang baik. Mereka tidak mampu menjelaskan apa yang diminta tim audit," kata Nasir dalam konferensi pers di kantor Dikti Lantai 3 Gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Ada 3 sanksi yang dijatuhkan kepada STIE Adhy Niaga. Pertama, kampus ini tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru atau mahasiswa pindahan. Kedua, tidak diperbolehkan menyelenggarakan proses pendidikan. Ketiga, tidak boleh melakukan proses wisuda.
"Karena mereka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi," terangnya.
Dia menambahkan, menunggu hasil audit dari tim Kopertis, kampus tersebut diberi tenggang waktu dua minggu untuk melengkapi persyaratan mereka. Bila tidak terpenuhi, kampus itu akan dicabut izinnya.
"Setelah ini, perkembangan berikutnya kami tunggu laporan dari berbagai pihak, yaitu Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) akan menindaklanjuti. Tim audit kami telah melakukan pemeriksaan" jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tangkis Beri Ijazah Palsu, 'Berkley Indonesia' Punya Surat Ini
-
LMII Klaim Kerjasama dengan Berkley Michigan, Bukan California
-
Rektor LMII/Berkley: Kampus Masih Buka dan Beroperasi
-
PDIP dan Gerindra Setuju Ijazah Anggota DPRD DKI Diperiksa Ulang
-
Ini Universitas yang Sudah Terbitkan Ribuan Ijazah Palsu
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui