Suara.com - Angkatan Laut Australia membayar para penyelundup imigran gelap agar meninggalkan wilayahnya dan kembali ke Indonesia, demikian dikatakan oleh badan urusan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR).
James Lynch, juru bicara UNHCR, mengatakan bahwa dari hasil wawancara terhadap para imigran diketahui bahwa militer Australia menyerahkan sejumlah uang kepada para penyelundup agar membawa para imigran gelap itu ke Indonesia.
"Kapal itu diselamatkan oleh Angkatan Laut Indonesia pada 31 Mei lalu. Kami sudah mewawancarai 65 penumpang dan mereka mengaku melihat para kru kapal menerima bayaran," kata Lynch seperti dikutip BBC, Jumat (12/6/2015).
Ia mengatakan para imigran yang berasal dari Sri Lanka, Bangladesh, dan Myanmar itu dipindahkan ke sebuah kapal keimigrasian Australia selama empat hari sebelum dimasukkan ke dalam dua kapal yang membawa mereka ke Indonesia.
TNI Angkatan Laut mengakui telah mencegat dua kapal tersebut dan menahan para awal kapal tersebut. Para awak mengaku menerima 5000 dolar Australia atau sekitar Rp51 juta untuk membawa para imigran itu ke Indonesia.
Australia adalah contoh buruk
Lynch menegaskan bahwa menurut perjanjian internasional PBB pemerintah Australia wajib menampung para pencari suaka tersebut. Perjanjian itu sendiri sudah ditandatangani oleh Australia.
Ia mengatakan bahwa dengan menolak para imigran, Australia sudah memberi contoh buruk kepada negara-negara lain, terutama Indonesia, Myanmar, Malaysia, dan Thailand, yang justru sedang didekati PBB agar mau membantu para pencari suaka Rohingya.
Adapun Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, pada Jumat mengakui jika pemerintahnya menggunakan "cara-cara kreatif" untuk menghentikan aliran imigran ke wilayahnya. Meski demikian imigrasi dan kementerian luar negeri Australia membantah menyuap para penyelundup itu.
Dalam wawancara dengan Radio 3AW, Abbott, tak membantah tudingan itu.
"Kami telah menghentikan aliran imigran dan kami akan melakukan apa saja untuk terus menghentikan mereka," kata dia.
Australia sendiri mempunyai sebuah undang-undang kontroversial yang melarang para pencari suaka dan imigran datang ke wilayahnya menggunakan perahu. Para imigran yang tertangkap akan ditampung di sebuah fasilitas tahanan di Nauru dan pulau Manus, Papua Nugini. (BBC)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!