Suara.com - Salah seorang pimpinan KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa saat ini belum perlu dilakukan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, UU yang dibentuk segera setelah reformasi tersebut masih berlaku untuk masa sekarang ini.
"Menurut saya, UU KPK kan masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga. Saya melaksanakan 3 tahun lebih. Saya menekuni pekerjaan itu," kata Zulkarnain di DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Zulkarnain menambahkan, UU KPK yang sekarang sudah cukup bagus. Sebab menurutnya, berdasarkan UU itu, KPK punya kewenangan untuk bersinergi dengan kementerian dan kelembagaan guna mendorong pencegahan terjadinya korupsi.
Kalau pun ada yang harus direvisi terhadap UU KPK ini, Zulkarnain justru meminta adanya tambahan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Sehingga menurutnya, pimpinan KPK bisa terlepas dari upaya kriminalisasi.
"Menurut saya, yang perlu itu imunitas terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu. Sebab kalau dengan kriminalisasi, hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," paparnya.
Lebih jauh, Zulkarnain menyarankan bahwa ketimbang UU KPK, lebih baik DPR merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menyarankan adanya tambahan beberapa poin supaya pemberantasan korupsi lebih maksimal.
"Ya, saya pikir yang perlu menurut saya, prioritas mengenai amandemen UU Tipikor itu. Misalnya dari sisi ancaman. Kita kan sudah meratifikasi UNCAC. Jadi kan penyesuaian itu bisa diakomodir dalam UU Tipikor. Termasuk, di sana harus ada (soal) perampasan aset. Kan belum ada. Kalau itu bisa diakomodir, dalam batas itu kan bagus," terang Zulkarnain.
Untuk diketahui, kedua RUU ini masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Tercatat ada sebanyak 159 RUU yang masuk untuk jangka waktu ini, sementara untuk tahun ini saja ada 37 RUU yang bakal digarap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir