Suara.com - Salah seorang pimpinan KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa saat ini belum perlu dilakukan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, UU yang dibentuk segera setelah reformasi tersebut masih berlaku untuk masa sekarang ini.
"Menurut saya, UU KPK kan masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga. Saya melaksanakan 3 tahun lebih. Saya menekuni pekerjaan itu," kata Zulkarnain di DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Zulkarnain menambahkan, UU KPK yang sekarang sudah cukup bagus. Sebab menurutnya, berdasarkan UU itu, KPK punya kewenangan untuk bersinergi dengan kementerian dan kelembagaan guna mendorong pencegahan terjadinya korupsi.
Kalau pun ada yang harus direvisi terhadap UU KPK ini, Zulkarnain justru meminta adanya tambahan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Sehingga menurutnya, pimpinan KPK bisa terlepas dari upaya kriminalisasi.
"Menurut saya, yang perlu itu imunitas terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu. Sebab kalau dengan kriminalisasi, hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," paparnya.
Lebih jauh, Zulkarnain menyarankan bahwa ketimbang UU KPK, lebih baik DPR merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menyarankan adanya tambahan beberapa poin supaya pemberantasan korupsi lebih maksimal.
"Ya, saya pikir yang perlu menurut saya, prioritas mengenai amandemen UU Tipikor itu. Misalnya dari sisi ancaman. Kita kan sudah meratifikasi UNCAC. Jadi kan penyesuaian itu bisa diakomodir dalam UU Tipikor. Termasuk, di sana harus ada (soal) perampasan aset. Kan belum ada. Kalau itu bisa diakomodir, dalam batas itu kan bagus," terang Zulkarnain.
Untuk diketahui, kedua RUU ini masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Tercatat ada sebanyak 159 RUU yang masuk untuk jangka waktu ini, sementara untuk tahun ini saja ada 37 RUU yang bakal digarap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi