Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR Syarifuddin Sudding menilai kehadiran anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal ke Polresta Denpasar untuk menemui tersangka pembunuh Angeline (8), Agustinus, tidak ada yang salah.
"Saya kira fungsi anggota dewan itu melekat pengawasan, apa yang dijalankan Pak Akbar Faisal itu dalam rangka fungsi pengawasan, tugas konstitusional dia sebagai anggota dewan jadi nggak ada yang salah," kata Sudding kepada Suara.com di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Itu sebabnya, kata Sudding, kehadiran Akbar Faisal di Polresta Denpasar tak perlu dipersoalkan.
"Kalau mempersoalkan kehadiran Pak Akbar, itu tidak ada yang salah sebagai anggota dewan apalagi Komisi III yang membidangi masalah hukum, keamanan, yang mitranya Polri. Secara konstitusional melekat fungsi pengawasannya, ngga ada masalah di situ," kata Sudding yang juga anggota Komisi III.
Pernyataan Sudding untuk menanggapi rencana pengacara Margaret, Hotma Sitompul, yang akan mengadukan Akbar Faisal ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Hotma menilai Akbar melakukan pelanggaran karena menemui tersangka pembunuh Angeline dan menyampaikan hasil pertemuan ke publik.
Sudding mengatakan kalau Hotma membuat laporan, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menerimanya.
"Kita akan terima laporan itu, apa ditindaklanjuti atau tidak tergantung rapat pleno di MKD," kata anggota Fraksi Hanura.
Sudding menyarankan kepada Hotma untuk sebaiknya menelusuri pernyataan Agustinus yang disampaikan kepada Akbar Faisal bahwa Agustinus membunuh Angeline karena diperintah dan dijanjikan uang Rp2 miliar.
"Yang perlu didalami Pak Hotma adalah pernyataan tersangka bahwa djanjikan dua miliar pada Margaret mengandung kebenaran atau tidak. Saya rasa urgensinya di situ, bukan kehadirannya, kehadirannya itu sah-sah saja," kata Sudding.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025