Suara.com - Ketua Umum PPP Djan Faridz berharap KPK mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut Djan kalau permintaan tersebut dikabulkan akan memberikan nilai positif kepada lembaga antikorupsi.
"Ya pertama kali i(kalau dikabulkan), tapi ini memberikan wawasan kepada publik bahwa KPK itu sebetulnya punya hati nurani lho, menghormati hak azasi manusia, ini kan jadi bagus," kata Djan Faridz di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Djan mengatakan akan terus memohon KPK sampai mau meluluskan permintaan Suryadharma.
"Mudah-mudahanlah (diterima) janganlah sebaliknya, kasihan. Ya, kalau ditolak, kita ajuin lagi, sampai sepuluh kali kan nggak apa-apa, namanya juga orang minta," katanya.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada Mei 2014. Mantan Ketua Umum PPP diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013. KPK mulai menahan Suryadharma pada April 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR