Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, hari Senin (22/6/2015) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djan, seperti pada kunjungan sebelumnya, meminta KPK menangguhkan penahanan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013.
Untuk diketahui, KPK sudah menolak permohonan kubu SDA tersebut pada permintaan pertama. Namun, Djan mengaku belum menerima jawaban penolakan tersebut dan berharap KPK mengubah sikap.
"Mudah-mudahan diterima mumpung bulan puasa kan, bulan puasa itu kan biasanya semua mahluk pemaaf, mudah-mudahan KPK menjadi komisi yang selalu memaafkan," kata Djan Faridz di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin.
Djan yakin permohonannya akan diterima karena sudah memberikan jaminan kepada KPK. Selain itu, Djan juga mencoba meyakinkan KPK bahwa SDA, Mantan Ketua PPP tersebut, tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya. Bahkan dirinya berani menjamin bahwa SDA tidak akan pernah melarikan diri karena dirinya adalah Mantan Menteri Agama.
"Satu, ada penjamin, dua, penjamin itu menjamin yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, kan tidak mungkin lagi, dia mantan menteri agama," lanjutnya.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa kemungkinan untuk melarikan diri pun amat kecil. Pasalnya, SDA sudah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.
"Tidak melarikan diri, kan sudah dicegah juga, kalau menghilangkan barang bukti, gimana? kan barang buktinya di KPK semua, apalagi?" tutupnya.
Berita Terkait
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka