Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali, diperpanjang selama 30 hari lagi oleh KPK, meski dia menolak menandatangani surat perpanjangan masa tahanan.
Ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang terakhir bagi mantan Menteri Agama. Oleh karena itu, pimpinan KPK memastikan dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan penuntutan, entah segeranya kapan belum kita ketahui, tetapi berkasnya hampir semuanya rampung," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya lamanya proses penyidikan terhadap kasus yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut karena adanya pengembangan kasus. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau untuk menemukan informasi atau fakta-fakta baru.
"Dalam penyidikan memang selalu dicoba untuk dikembangkan agar mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, selain itu juga untuk mendapatkan informasi atau bahan yang baru," kata Johan Budi.
Suryadharma sebagai Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 triliun.
Berita Terkait
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua