Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali, diperpanjang selama 30 hari lagi oleh KPK, meski dia menolak menandatangani surat perpanjangan masa tahanan.
Ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang terakhir bagi mantan Menteri Agama. Oleh karena itu, pimpinan KPK memastikan dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan penuntutan, entah segeranya kapan belum kita ketahui, tetapi berkasnya hampir semuanya rampung," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya lamanya proses penyidikan terhadap kasus yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut karena adanya pengembangan kasus. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau untuk menemukan informasi atau fakta-fakta baru.
"Dalam penyidikan memang selalu dicoba untuk dikembangkan agar mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, selain itu juga untuk mendapatkan informasi atau bahan yang baru," kata Johan Budi.
Suryadharma sebagai Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 triliun.
Berita Terkait
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045