Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali, diperpanjang selama 30 hari lagi oleh KPK, meski dia menolak menandatangani surat perpanjangan masa tahanan.
Ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang terakhir bagi mantan Menteri Agama. Oleh karena itu, pimpinan KPK memastikan dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan penuntutan, entah segeranya kapan belum kita ketahui, tetapi berkasnya hampir semuanya rampung," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya lamanya proses penyidikan terhadap kasus yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut karena adanya pengembangan kasus. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau untuk menemukan informasi atau fakta-fakta baru.
"Dalam penyidikan memang selalu dicoba untuk dikembangkan agar mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, selain itu juga untuk mendapatkan informasi atau bahan yang baru," kata Johan Budi.
Suryadharma sebagai Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas