Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali, diperpanjang selama 30 hari lagi oleh KPK, meski dia menolak menandatangani surat perpanjangan masa tahanan.
Ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang terakhir bagi mantan Menteri Agama. Oleh karena itu, pimpinan KPK memastikan dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya diadili di pengadilan.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan penuntutan, entah segeranya kapan belum kita ketahui, tetapi berkasnya hampir semuanya rampung," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya lamanya proses penyidikan terhadap kasus yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut karena adanya pengembangan kasus. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau untuk menemukan informasi atau fakta-fakta baru.
"Dalam penyidikan memang selalu dicoba untuk dikembangkan agar mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, selain itu juga untuk mendapatkan informasi atau bahan yang baru," kata Johan Budi.
Suryadharma sebagai Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 triliun.
Berita Terkait
-
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak