Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan R (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan P (13). R adalah kakak kandung P.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Duku, Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (7/6/2015) lalu. Saat kejadian, orangtua korban sedang pergi ke pasar untuk membeli kambing.
Akibat dari peristiwa itu, P meninggal dunia akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher. Sedangkan R juga luka parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang.
"Saat ini penyidik sudah menyimpulkan dan menetapkan R menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (29/6/2015).
Dikatakan Iqbal penetapan R sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Penetapan itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan darah yang telah disesuaikan dengan darah yang ditemukan pada sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
"Tentunya penyidik yakin betul bukti permulaan, bukti cukup sudah ada. Keterangan saksi, keterangan tersangka sendiri dan analisa dari. Labfor DNA maupun darah. Ada kesesuaian di pisau," kata
Menurut Iqbal, setelah naik ke persidangan kasus ini akan menggunakan sistem peradilan anak. Pasalnya, R yang menjadi tersangka kasus ini masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi juga akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka. Atas perbuatanya itu, R telah mendekam di Lapas Anak Tangerang.
"Kasus ini menggunakan sistem peradilan anak, karena tersangka 15 tahun. Sehingga nanti penyidik akan koordinasi dengan KPAI, terus instansi terkait," kata Iqbal.
Berita Terkait
-
Lelaki Ini Berpura-pura Jadi Kekasih yang Ia Habisi Nyawanya
-
Gara-gara Uang, Rumah Orang Dibakar, PRT Ditusuk Belasan Kali
-
Penusuk dan Pembakar Rumah di Pejaten Ternyata Satpam Sebelah
-
Penusuk dan Pembakar Rumah di Pejaten Ditangkap, Ini Dia Orangnya
-
5 Perempuan Pembunuh Anak-anak Paling Keji di Dunia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas