Suara.com - PT Angkasa Pura II akan melarang restoran di bandara menggunakan minyak goreng sebagai bahan untuk memasak karena dinilai dapat memicu kebakaran menyusul peristiwa kebakaran pada JW Lounge Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/7) pagi.
Direktur Operasi dan Teknik Djoko Murdjatmodjo dalam diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh penyewa tempat (tenant) terkait informasi tersebut.
"Kalau jualannya harus digoreng di situ dan masak di situ, ya kami persilakan pindah ke tempat lain. Yang di situ (terminal penumpang), silakan cari produk yang tidak perlu menggoreng," katanya seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan pihaknya juga akan mencarikan jalan keluar bagi restoran-restoran yang menggunakan minyak goreng, seperti restoran cepat saji untuk tidak menyewa ruang komersial di terminal penumpang, tetapi di luar itu.
"Atau kalau restoran itu ingin tetap di situ mari cari tempat yang terpisah dari gedung terminal, misalnya di parkiran. Motivasi kita lakukan, tapi komersial juga kita pertimbangkan. Hanya saja jangan kalahkan keselamatan," katanya.
Disinggung mengenai pendapatan yang berkurang, Djoko mengaku hal itu tidak menjadi masalah asalkan tidak mengorbankan keselamatan.
Selain tidak boleh menggunakan minyak goreng, dia mengatakan, setiap restoran juga tidak boleh menggunakan kompor, selain kompor listrik karena bisa memicu kebakaran, kecuali microwave.
"Tapi, kalau tidak dicek berkala microwave itu, kerak-kerak minyak yang ada di dalam itu juga bisa membahayakan, bisa menyebabkan kebakaran," katanya.
Pelarangan penggunaan minyak goreng merupakan salah satu upaya AP II untuk memperketat peraturan yang ada di terminal Bandara Soekarno-Hatta agar kejadian kebakaran pada minggu pagi tersebut tidak terulang.
Peraturan lainnya yang tercantum dalam surat edaran tersebut, seperti pembagian server listrik menjadi dua agar terdapat cadangan (backup) dan ditempatkan di tempat yang berbeda serta pengecekan berkala yang awalnya satu tahun sekali menjadi dua kali.
Djoko mengkalim pihaknya sudah memiliki prosedur standar operasional (SOP) penanganan kondisi krisis, seperti kebakaran dan saat ini tengah mengkaji kembali aspek-aspek lainnya.
"Kita ada 'airport emergency plan' dan 'airport emergency committee'. Di situ sudah diatur bagaimana menangani kebakaran di sisi udara, di pesawat gimana bagaimana dan di gedung bagaimana," katanya.
Dia mengatakan pihaknya mewajibkan setiap penyewa ruang komersil untuk memiliki alat pemadam api ringan (Apar) dan melarang untuk menggunakan kompor minyak dan kompor gas.
Namun, dia mengataku saat ini pihaknya belum memiliki ruangan untuk menampung penumpang dalam keadaan kontigensi, seperti kebakaran kemarin dan saat ini penumpang masih dialihkan ke "Umrah Lounge".
Meskipun belum diketahui penyebab kebakaran, Djoko mengatakan sebagian besar penyebab kebakaran karena listrik, karena itu pihaknya juga memperketat penggunaan listrik oleh para penyewa, seperti kabel yang harus rapi dan tidak menumpuk stop kontak.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai