Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja hibah sekretariat daerah dari APBD 2012. Dalam kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp29 miliar.
"Tersangka HS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7/2015).
Ade menjelaskan Bareskrim gelar perkara kemarin, Kamis (9/7/2015), sebelum menetapkan Herliyan sebagai tersangka. Gelar perkara dipimpin Direktur Tipikor Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dan dihadiri perwakilan Polda Riau.
"Hasil gelar perkara menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum," ujarnya.
Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan oknum DPRD Bengkalis, hal itu sedang ditangani Polda Riau. Ade mengatakan kasus setingkat kepala daerah penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sehinga syarat formil materil bisa terpenuhi," kata dia.
Seperti diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling kecil empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!