Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja hibah sekretariat daerah dari APBD 2012. Dalam kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp29 miliar.
"Tersangka HS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7/2015).
Ade menjelaskan Bareskrim gelar perkara kemarin, Kamis (9/7/2015), sebelum menetapkan Herliyan sebagai tersangka. Gelar perkara dipimpin Direktur Tipikor Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dan dihadiri perwakilan Polda Riau.
"Hasil gelar perkara menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum," ujarnya.
Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan oknum DPRD Bengkalis, hal itu sedang ditangani Polda Riau. Ade mengatakan kasus setingkat kepala daerah penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sehinga syarat formil materil bisa terpenuhi," kata dia.
Seperti diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling kecil empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah
-
Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Merdeka Finansial, Bebas Memilih: Refleksi Perempuan Pekerja di HUT ke-81 RI
-
Disiplin Tanpa Nalar: Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengatur daripada Mendidik
-
3 HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Juta, Ini Pilihannya