Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja hibah sekretariat daerah dari APBD 2012. Dalam kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp29 miliar.
"Tersangka HS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7/2015).
Ade menjelaskan Bareskrim gelar perkara kemarin, Kamis (9/7/2015), sebelum menetapkan Herliyan sebagai tersangka. Gelar perkara dipimpin Direktur Tipikor Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dan dihadiri perwakilan Polda Riau.
"Hasil gelar perkara menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum," ujarnya.
Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan oknum DPRD Bengkalis, hal itu sedang ditangani Polda Riau. Ade mengatakan kasus setingkat kepala daerah penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sehinga syarat formil materil bisa terpenuhi," kata dia.
Seperti diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling kecil empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT