Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 ke kas negara. Uang tersebut hasil rampasan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M. Nasir yang kini menjadi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.
Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.
"Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015," kata Leo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Leo menjelaskan uang rampasan yang telah disetor ke kas negara berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Berikut empat perkaranya:
- Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
- Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
- Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
- Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," kata Leo.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis M. Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Selain itu, M. Nasir juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar. (Antara)
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Rumah di Pondok Indah
Berita Terkait
-
Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, KPK Sita Dokumen dan Uang di Rumah Dinas Gubernur Kalsel
-
Tak Pernah Dapat Tas Mewah dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngaku Dibelikan iPhone Baru Setiap Tahun
-
Dari Sapi Hingga Ikan: KPK Usut Penyimpangan Dana Hibah di Dinas Peternakan Jatim
-
BPK Selamatkan Duit Negara Rp13,66 Triliun di Semester I 2024
-
Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Rumah di Pondok Indah
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza