Suara.com - Direktur Jenderal Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan status Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak, statusnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah.
"Permensos pengasuhan anak yang ada sekarang, lebih banyak mengatur pengasuhan oleh pengasuh alternatif (panti atau tempat penitipan anak) daripada orang tua kandung itupun masih garis besar," kata Edi kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Dasar dari peningkatan status Permensos tentang pengasuhan anak tersebut, karena banyak temuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.
"Kita dikejutkan dengan banyak temuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung, selain itu pembuatan PP pengasuhan anak juga diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.
Edi menjelaskan baik Permensos maupun PP tujuannya sama yaitu mendorong terselenggaranya dukungan pengasuhan anak dalam keluarga dan terbangunnya mekanisme pengasuhan alternatif berbasis keluarga sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
Dalam PP tentang pengasuhan anak tersebut, lanjut Edi, akan diperinci NSPK yang harus dijalankan oleh semua pihak, mulai dari keluarga inti, wali dan pengasuh alternatif seperti panti asuhan dan tempat penitipan anak.
Lebih lanjut, Edi mengatakan draft PP tentang pengasuhan anak tersebut saat ini sudah hampir selesai, dan kemungkinan menjadi PP pada tahun ini. Dia juga menyebutkan tujuan dari regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan pada anak dari kekerasan.
"Juga memberikan bimbingan pada orang tua agar tidak melakukan kekerasan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan prosedur adopsi yang dianggap kurang ketat, Edi mengatakan hal tersebut juga akan diperbaiki oleh pihaknya sehingga kasus seperti yang menimpa bocah malang Angeline tidak akan terulang.
"Kita juga sedang berusaha perbaiki ini agar tidak ada lagi Angeline-Angeline lainnya, sehingga nantinya tidak bisa dengan serta-merta mengadopsi anak, memberikan anak pada orang lain atau panti asuhan jika tidak melalui prosedur apapun alasannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan
-
Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi
-
Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Laba BRI Tumbuh 17,5%, Sejumlah Analis Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI
-
Kemunculan Honor Magic 9 Pro Makin Dekat, Bawa Kamera Sinematik 200MP ARRI
-
Analis Kompak Rekomendasikan Buy Saham BBRI, Kinerja Semester I 2026 Dinilai Positif
-
4 Eyeliner Pensil Wudhu Friendly, Mudah Dibersihkan dan Bisa Dipakai Lagi Setelah Salat
-
Usai Demo di DPR RI, Ketua Forum Petani Jember Dipecat Jadi Distributor Pupuk!
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Membangun Ruang bagi Laki-Laki untuk Belajar tentang Kesetaraan
-
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi
-
Red Flag Dana Hibah Iklim Global, Mengapa Uang Konservasi Bisa Mampet?
-
Lau Siu-ming Maestro Tari dan Aktor Hong Kong Meninggal Dunia Usia 94 Tahun
-
Review Film Drawing Closer: Kisah Romansa yang Berpacu dengan Waktu