Suara.com - Direktur Jenderal Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan status Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak, statusnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah.
"Permensos pengasuhan anak yang ada sekarang, lebih banyak mengatur pengasuhan oleh pengasuh alternatif (panti atau tempat penitipan anak) daripada orang tua kandung itupun masih garis besar," kata Edi kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Dasar dari peningkatan status Permensos tentang pengasuhan anak tersebut, karena banyak temuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.
"Kita dikejutkan dengan banyak temuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung, selain itu pembuatan PP pengasuhan anak juga diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," kata dia.
Edi menjelaskan baik Permensos maupun PP tujuannya sama yaitu mendorong terselenggaranya dukungan pengasuhan anak dalam keluarga dan terbangunnya mekanisme pengasuhan alternatif berbasis keluarga sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
Dalam PP tentang pengasuhan anak tersebut, lanjut Edi, akan diperinci NSPK yang harus dijalankan oleh semua pihak, mulai dari keluarga inti, wali dan pengasuh alternatif seperti panti asuhan dan tempat penitipan anak.
Lebih lanjut, Edi mengatakan draft PP tentang pengasuhan anak tersebut saat ini sudah hampir selesai, dan kemungkinan menjadi PP pada tahun ini. Dia juga menyebutkan tujuan dari regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan pada anak dari kekerasan.
"Juga memberikan bimbingan pada orang tua agar tidak melakukan kekerasan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan prosedur adopsi yang dianggap kurang ketat, Edi mengatakan hal tersebut juga akan diperbaiki oleh pihaknya sehingga kasus seperti yang menimpa bocah malang Angeline tidak akan terulang.
"Kita juga sedang berusaha perbaiki ini agar tidak ada lagi Angeline-Angeline lainnya, sehingga nantinya tidak bisa dengan serta-merta mengadopsi anak, memberikan anak pada orang lain atau panti asuhan jika tidak melalui prosedur apapun alasannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan