- KPAI terima 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025.
- Orang tua kandung menjadi pelaku, namun 66% laporan tidak sebut identitas.
- Masalah pengasuhan dan kekerasan fisik menjadi jenis pelanggaran paling dominan.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tingginya akses masyarakat terhadap layanan pengaduan sepanjang tahun 2025. Namun, di balik itu, KPAI menemukan persoalan serius: lemahnya detail laporan, terutama dalam mengungkap identitas pelaku.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, KPAI menerima 2.031 kasus pelanggaran hak anak dari 1.508 pengaduan, dengan total korban mencapai 2.063 anak.
“Mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring,” kata Margaret dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPAI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Orang Tua Kandung Jadi Pelaku
Temuan paling memprihatinkan adalah tingginya angka pelanggaran di lingkungan keluarga. Data KPAI menunjukkan, ayah kandung menjadi pelaku sebesar 9 persen dan ibu kandung sebesar 8,2 persen.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku secara jelas.
"Ini menunjukkan masih adanya ketakutan atau hambatan bagi korban maupun keluarga dalam menyebutkan pelaku sebenarnya," ujar Margaret.
Dari sisi jenis pelanggaran, aduan paling banyak berkaitan dengan masalah pengasuhan, disusul kekerasan fisik/psikis, kekerasan seksual, dan masalah di lingkungan pendidikan. KPAI juga menyoroti tren peningkatan kejahatan digital terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan.
Sepanjang 2025, KPAI telah melakukan pengawasan di 87 lokasi, yang mencakup 45 pengawasan program dan 42 pengawasan penanganan kasus pelanggaran hak anak.
Baca Juga: KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita